Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Skrining Kesehatan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021

Pemerintah akan mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor pada 7 September 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor pada 7 September 2021.

Nantinya masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.

Setelah scan barcode tersebut nantinya akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.

Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujar juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021).

Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi.

Di antaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.

Baca juga: 10 Provinsi Ini Jadi Penyumbang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Untuk menunjang perluasan aplikasi PeduliLindungi, pengelolaanya dialihkan seluruhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar server yang digunakan lebih besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga 29 Agustus lalu sebanyak 13,6 juta orang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor kegiatan.

Di antaranya yakni sektor perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dihentikan Tiga Hari Bila Ditemukan Siswa Positif Covid-19

"Dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (30/8/2021).

Karenanya Luhut meminta warga yang positif Covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan di tempat publik karena akan menularkan virus ke orang lain.

"Di sini yang perlu Kita waspadai bersama jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan pada banyak orang," katanya.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR jika Sudah Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Untuk mengantisipasi masih adanya pasien Covid-19 yang beraktivitas di tempat publik, pemerintah kata Luhut menambahkan kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang positif Covid-19 akan teridentifikasi hitam pada aplikasinya, sehingga saat melakukan kegiatan di tempat publik akan segera dievakuasi atau diisolasi terpusat.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka Langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan