Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Kabar Gembira! Warga Belum Punya NIK hingga Ibu Hamil Tetap Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Saat ini pemerintah telah mengizinkan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Menjadi salah satu kunci menyelesaikan pandemi Covid-19 adalah melalui kecepatan vaksinasi dalam rangka menciptakan herd immunity. Hal ini dijelaskan Presiden RI Ir. Joko Widodo saat Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM Terbatas secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, yang memerintahkan untuk percepatan program vaksinasi di Pulau Jawa yang diprioritaskan, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten agar segera tercapai herd immunity di akhir Agustus 2021. Dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi tersebut, Kemenkes RI, Kemenparekraf RI, Seskoau, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung Barat, Danone, dan Homecare24 bekerja sama menyelenggarakan Serbuan Vaksinasi di GOR Widya Dirgantara, Seskoau, Lembang, Bandung, Rabu (21/07/2021). Mewakili Danseskoau Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr (Han)., Dirjian Stratops Seskoau Kolonel Pnb Ramot C.P. Sinaga, S.E., M.Han., selaku koordinator kegiatan mengatakan bahwa Seskoau berupaya semaksimal mungkin membantu pelaksanaan kegiatan Serbuan Vaksinasi di Seskoau untuk masyarakat umum serta pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum.

Saat ini pemerintah telah mengizinkan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Tak hanya itu, ibu hamil dan juga ibu menyusui kini juga bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selain masyarakat yang belum memiliki NIK, Kemenkes juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 pada sasaran masyarakat rentan.

Baca juga: Alasan Kemenkes Tak Anjurkan Masyarakat Lakukan Pemeriksaan Antibodi Pascavaksinasi

Baca juga: Serbuan Vaksinasi TNI AL, Ribuan Warga Cariu Bogor Disuntik Vaksin Covid-19

Kelompok masyarakat rentan yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK nantinya dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19, Beserta Cara Mengatasinya

Baca juga: Hasil Penelitian: Dua Dosis Vaksin Cegah Rawat Inap Hingga Kematian Saat Terpapar Covid-19

Bagaimana prosedur pelaksanaannya?

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK ini dilakukan bersama dengan DInas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Intansi dan perangkat daerah terkait agar berkoordinasi dengan Dukcapil setempat.

Intansi dan perangkat daerah yang dimaksud yakni, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain mendapatkan vaksin, nantinya warga yang sebelumnya belom memiliki NIK juga akan mendapatkan NIK.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Cara Unik Dorong Antusiasme Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved