Virus Corona
Makan Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kalau Edit Photoshop, Kita Tidak Paham
Mukroni merespon rencana pemerintah, bahwa pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan pengusaha warteg akan kesulitan membuktikan sertifikat vaksin Covid-19 asli atau palsu.
Mukroni merespon rencana pemerintah, bahwa pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg.
"Itu gimana cara pastikan, kita kan tidak tahu itu asli atau palsu," ujar Mukroni kepada Tribunnews.com, Senin (2/8).
Baca juga: Pengusaha Warteg Kritik Kebijakan Pemerintah Soal PPKM
Apalagi, ucap Mukroni, seorang pengusaha warteg akan sibuk melayani pengunjung yang memesan makanan.
"Mau melayani saja repot, apalagi disuruh meriksa (surat) ini asli atau tidak. Kalau ada fotocopy atau editan di photoshop? Kita tidak tahu," tutur Mukroni.
"Pengawasannya gimana? Harus dideteksi dengan alat untuk membuktilan sertifikat itu asli atau tidak," katanya.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Warteg Kharisma Bahari Dukung Supir Ojek untuk Makan dengan Harga Khusus
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.