Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Tangkap Sarjana Pengangguran, Tabung Pemadam Dicat dan Dijual Jadi Tabung Oksigen Medis

Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan tabung oksigen untuk medis.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen untuk kebutuhan terkait penanganan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan tabung oksigen untuk medis.

Pelakunya seorang pengangguran dengan pendidikan sarjana S1.

Tersangka berinisial WS alias KR itu memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabug oksigen yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tabung APAR berwarna merah oleh tersangka dicat putih mirip tabung gas oksigen.

"Dia mengubah tabung-tabung pemadam kebakaran, yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat dengan warna putih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

"Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah," tambahnya.

Baca juga: Persediaan Tabung Oksigen Langka, Calo Jual dengan Harga Berkali-kali Lipat

Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkap pekerjaan tersangka hingga bahayanya menggunakan tabung gas oksigen palsu.

WS alias KR merupakan Sarjana Akutansi yang bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Yang bersangkutan pendidikan terakhir adalah S1 jurusan akuntansi. Memang selama ini bekerja sebagai pengisian tabung APAR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).

Yusri menuturkan pemalsuan tabung gas oksigen itu membahayakan masyarakat umum.

Pasalnya, tabung apar berisi CO2 atau serbuk-serbuk yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.

"Kalau tidak salah untuk tabung oksigen itu dia lebih tebal dan kekuatannya itu 150 bar biasanya. Sementara tabung (APAR) ini beda, lebih rendah dari ketentuan tabung oksigen. Dampaknya apa? Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan membahayakan," kata Yusri.

Diketahui, tersangka memanfaatkan kelangkaan tabung gas oksigen saat pandemi Covid-19.

"Dia manfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini bahwa memang banyak masyarakat dan rumah sakit membutuhkan oksigen. Inilah upaya yang dia lakukan untuk mencari keuntungan, tetapi dampaknya yang sangat berbahaya," ucap dia.

WS alias KR telah menjual barang tersebut sebanyak 20 unit.

WS memasarkan tabung gas oksigen palsu itu melalui akun Facebook bernama Erwan O2.

"Yang bersangkutan sudah menjual lebih kurang 20 tabung. Dipasarkan lalu dijual melalui media sosial yang ada," kata Yusri.

Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka.

Sebab, tersangka diduga telah menjual tabung oksigen palsu itu sejak lama.

"Keterangan awal kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama bermain selama pandemi Covid-19 atau selama PPKM" ujar dia.

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang merasa membeli tabung oksigen di akun Facebook Erwan O2 untuk segera melapor.

"Kepada masyarakat yang pernah membeli di Facebook dengan akun Erwan O2 itu bisa melapor kepada kami dan bisa mengembalikan tabung oksigennya. Masyarakat yang pernah membeli dengan akun Erwan O2 itu bisa melaporkan kepada kami. dan bisa membawa tabung tersebut dan jangan digunakan dulu," tutur Auliansyah.

Kronologi

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7/2021) lalu.

"Upaya ini yang dilakukan tersangka, inisialnya adalah WS alias KR yang berhasil kita amankan," kata Yusri.

Tersangka membeli tabung apar seharga Rp 750 ribu. Setelah dimodifikasi menjadi tabung oksigen palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta.

Yusri mengungkapkan, tersangka WS menjual tabung oksigen palsu buatannya melalui akun Facebook bernama Erwan O2.

"Tersangka ini memasarkan melalui media sosial yang ada. Menjual tabung ini melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta kalau sudah terisi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka WS alias KR dijerat Pasal 113 UU Perdagangan dan Pasal 34 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sarjana S1 Palsukan Tabung Oksigen Dijual Jutaan Rupiah, Terkuak Bahaya Hingga Bisa Meledak

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved