Virus Corona
Evaluasi dan Monitoring Akan Jadi Acuan Pemerintah Lakukan Pembukaan Bertahap PPKM
Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring, sebagai dasar mengambil keputusan terkait pembukaan secara bertahap
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring, sebagai dasar mengambil keputusan terkait pembukaan secara bertahap kegiatan masyarakat.
"Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini (periode perpanjangan PPKM), akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM ini,” kata Airlangga, Sabtu (24/7/2021).
Menurutnya, pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.
Baca juga: KSP Sebut Aksi Menolak PPKM Minim Empati terhadap Nakes dan Masyarakat
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.
Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun.
Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun, yaitu untuk program Kartu Sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, Kartu Prakerja, bantuan beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.
“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah - daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” papar Airlangga yang juga menjabat Menko Perekonomian.