Virus Corona
KSP: Presiden Pimpin Penanganan Covid 24 Jam
Pernyataan Jaleswari tersebut menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan saat ini.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan bahwa pemerintah saat ini fokus memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Darurat, yang dibawah kendali penuh Gubernur, Walikota dan Bupati, dengan merujukan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya.
Presiden mengawal 24 jam pelaksanaan kedua kebijakan pengendalian Corona tersebut.
“Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Presiden percaya sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera” kata Jaleswari kepada Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Baca juga: Program Vaksinasi COVID-19 Berbayar Dibatalkan, Ini Penjelasan Kimia Farma
Pernyataan Jaleswari tersebut menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan saat ini.
Ia mengatakan bahwa, presiden tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada KPCPEN untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat ini.
“5M, 3T dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pillar (pemerintahan daerah, Polri dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi,” katanya.
Baca juga: Ini Sebab Kota Besar Memiliki Angka Positif Covid-19 Tertinggi Dibanding Wilayah 3T
Ia mengatakan upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM Mikro maupun Darurat merupakan tindak lanjut dari pelbagai upaya penanganan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.
“Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019”, pungkasnya.