Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cakupan Telemedicine Diperluas, Pasien Isoman di Bodetabek Kini Bisa Dapat Obat Covid-19 Gratis

Kementerian Kesehatan kini telah memperluas cakupan wilayah layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Shutterstock
Ilustrasi Obat. | Kementerian Kesehatan kini telah memperluas cakupan wilayah layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan kini telah memperluas cakupan wilayah layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Diketahui sebelumnya layanan Telemedicine awalnya hanya berlaku di wilayah Jakarta saja.

Namun kini Telemedicine sudah bisa tersedia di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Hal tersebut disampaikan Kemenkes melalui akun Twitter resminya @KemenkesRI, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Obat-obatan Bagi Warga Isoman, Wagub DKI: Ajukan Online di Telemedicine, Nanti Dikirim

Kemenkes berharap nantinya layanan Telemedicine bisa terus dikembangkan di daerah-daerah lainnya.

Mengingat pentingnya layanan Telemedicine untuk membantu pasien Covid-29.

Dalam mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan gratis bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Selain itu, layanan Telemedicine ini juga berguna untuk mengurangi risiko kesehatan seminimal mungkin.

Baca juga: Cara Dapat Layanan Telemedicine dan Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Isoman di Jabodetabek

"Diharapkan cakupan layanan ini bisa terus dikembangkan di daerah-daerah lain. Karena layanan telemedicine ini sangat penting untuk membantu memudahkan akses layanan kesehatan dan obat-obatan bagi pasien isoman, dengan risiko kesehatan yang seminimal mungkin," tulis akun Twitter @KemenkesRI, Rabu (14/7/2021).

Untuk informasi lebih lanjut, Kemenkes juga telah menyediakan website atau laman khusus yang memberikan informasi lengkap seputar Telemedicine.

Pasien Covid-19 bisa mengaksesnya di laman isoman.kemkes.go.id.

Baca juga: Permudah Akses Konsultasi ke Dokter Anak di Masa Pandemi Melalui Layanan Telemedicine 

Panduan Penggunaan Layanan Telemedicine

Berikut panduan penggunaan layanan Telemedicine yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi isoman.kemkes.go.id.

1. Pasien melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test COVID19 ke Kementerian Kesehatan. Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari 7 hari kebelakang.

2. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan GRATIS ini, silahkan masukkan NIK pasien dan tap tombol Periksa (ceklis).

Baca juga: Mekanisme Layanan Telemedicine Gratis Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Area DKI Jakarta

3. Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang Anda pilih.

4. Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

5. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

6. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman.

Baca juga: Konsultasi Kesehatan dan Obat Gratis Pasien Isoman Covid-19 via Fasilitas Telemedicine, Ini Caranya

7. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

8. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari SiCepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.

Catatan: Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Daftar obat dan vitamin yang ditanggung oleh Kemenkes RI beserta CP Apotek Kimia Farma yang bekerjasama dengan Kemenkes.
Daftar obat dan vitamin yang ditanggung oleh Kemenkes RI beserta CP Apotek Kimia Farma yang bekerjasama dengan Kemenkes. (Twitter/@KemenkesRI)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved