Virus Corona
Polisi Evaluasi Penjagaan Jalur Tikus yang Kerap Dilintasi Pengendara Untuk Hindari Pos Penyekatan
Polisi akan melakukan evaluasi terkait penjagaan di jalur tikus yang digunakan pengendara untuk meloloskan diri dari pos penyekatan PPKM Darurat.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan evaluasi terkait penjagaan di jalur tikus yang digunakan pengendara untuk meloloskan diri dari pos penyekatan PPKM Darurat.
Satu dari beberapa jalur tikus tersebut di antaranya di Jalan Telaga IV, perbatasan Kelurahan Pekayon, Jakarta Timur dan Kelurahan Kelurahan Tugu, Depok.
Jalur ini kerap digunakan pengendara untuk melintas tanpa melewati pos penyekatan yang ada di Jalan Raya Bogor tepatnya di depan Gedung Panasonic.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, evaluasi tersebut dicanangkan jajaran Polda Metro Jaya termasuk Kapolda dan juga Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Hari ini Kapolda Metro Jaya dengan seluruh pejabat utama, termasuk Dirlantas, akan mengevaluasi hal tersebut, karena kemarin kami juga diminta informasi dan masukan," kata Kombes Erwin kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Sejak PPKM Darurat Jumlah Penumpang di Empat Terminal Tipe A Turun Hingga 67 Persen
Lebih lanjut kata Erwin, dalam satu hingga dua hari ke depan, pihak kepolisian akan melakukan revisi terkait penyekatan atau penambahan titik sekat.
Dengan banyaknya pengendara yang melintas jalur tersebut berakibat adanya kepadatan kendaraan di jalan permukiman warga di Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo itu.
"Ya mudah-mudahan, kita tunggu, karena informasi terkait jalan tikus sudah kami sampaikan kepada Kapolda," ujar Erwin.
Volume Lalu Lintas di Jakarta Turun 61 Persen
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut vokume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan cukup signifikan.
Penurunannya mencapai 61,76 persen jika dibandingkan periode PPKM Darurat 3-11 Juli 2021 dengan masa PPKM Mikro periode 5-13 Juni 2021.
"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 61,76 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Selain volume kendaraan yang turun, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan di masa PPKM Darurat juga turun 46,66 persen, dari 965.779 penumpang per hari menjadi 516.137 penumpang per hari.
Jumlah penumpang harian angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga turun 59,12 persen di masa PPKM Darurat dari 5.369 rerata penumpang per hari menjadi hanya 2.195 penumpang per harinya.
Baca juga: Pemprov DKI: Pelanggaran Harian di Masa PPKM Darurat Lebih Rendah Ketimbang PPKM Mikro
"Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM Darurat adalah 2.195 penumpang per hari, mengalami penurunan sebesar 59,12 persen dibandingkan saat PPKM Berbasis Mikro 5.369 penumpang per hari," jelas Syafrin.
Mobilitas Masyarakat Turun Drastis
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama satu pekan pelaksanaannya, mobilitas masyarakat di DKI Jakarta menurun cukup drastis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penurunan mobilitas ini tak terlepas dari upaya penyekatan akses jalan hingga pemberlakuan syarat perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
"Mobilitas masyarakat menurun, jauh sekali. Karena memang ditutup tempat-tempat, jalur keluar masuk Jakarta. Kemudian, adanya penyekatan. Apalagi kita memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (SRTP) itu yang sangat efektif," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Pelajari Anti Aging Medicine
Apalagi lanjut Riza, moda transportasi seperti KRL, MRT Jakarta hingga Transjakarta turut menerapkan syarat serupa bagi setiap pelaku perjalanan.
"Apalagi mulai di berlakukan di KRL, MRT bahkan di Transjakarta," tuturnya.
Riza menyatakan Pemprov DKI akan terus tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Perusahaan non-esensial yang masih bandel atau diam-diam tetap mempekerjakan karyawannya di kantor, sekalipun dalam kapasitas kecil, akan tetap diberikan sanksi dan denda, hingga penutupan sementara.
Jika berulang, maka Pemprov DKI tak segan mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Namun demikian kami tetep memberikan sanksi dan denda dan juga penutupan sementara bahkan akan cabut izinnya bagi yang terus membandel," pungkas Riza.