Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat, Kondisi Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Pagi Ini Terpantau Padat

Aparat gabungan TNI-Polri bersama jajaran Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kesepuluh penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan TNI-Polri bersama jajaran Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Ini merupakan hari kesepuluh sejak kebijakan PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli lalu guna menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, pagi ini sekira pukul 08.30 WIB kemacetan kendaraan masih terlihat.

Pengendara yang didominasi pengguna sepeda motor terlihat antre kala memasuki pos penyekatan yang lokasinya berada tepat sebelum Fly Over Tapal Kuda.

Mereka yang ingin melintas masuk ke wilayah Jakarta diminta untuk menunjukkan dokumen atau berkas yang membuktikan dirinya bekerja dalam sektor esensial maupun kritikal.

Baca juga: Arief Poyuono Sarankan Jokowi Minta Masukan Wiranto Untuk Tangani Krisis Akibat Pandemi dan PPKM

Tak lupa pengendara juga diminta untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang penggunannya sudah mulai berlaku pada hari ini.

Tak hanya itu, pengendara juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas atau id card kepada petugas keamanan yang berjaga.

Terlihat di lokasi ruas jalan ini terbagi menjadi tiga sekat, di mana untuk sekat paling kanan dikhususkan untuk kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang mendapatkan prioritas.

Baca juga: Luhut Perintahkan Penyekatan di Masa PPKM Darurat Dilakukan Secara Tegas

Sedangkan untuk sekat tengah dikhususkan untuk pengendara roda empat, dan sekat paling kiri untuk pengendara roda dua.

Terpantau juga, dua unit kendaraan taktis (rantis) dari korps Brimob Polri masih disiagakan di lokasi.

Tak hanya itu, Polri juga menyiagakan satu unit kendaraan Pengurai Massa (Raisa) yang turut menyampaikan imbauan untuk agar masyarakat dapat membatasi mobilitas.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

Baca juga: Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas

Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta.

Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

Serta foto 4 x 6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjut dalam keterangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved