Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Apa Itu PPKM? Simak Penjelasannya dan Ini Rincian Lengkap Aturannya

Simak inilah penjelasan mengenai PPKM, lengkap beserta rincian aturannya yang berlaku mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai PPKM lengkap beserta rincian lengkap aturannya.

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan PPKM Darurat, terhitung mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Lantas apa itu PPKM?

PPKM adalah singkatan dari Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM ini diberlakukan untuk membantu mengurangi laju kenaikan angka positif Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Baca juga: Mulai Senin 12 Juli 2021, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Awalnya, PPKM Darurat ini diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, kemudian diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers virtual, Jumat (9/7/2021).

"Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Adapun 15 kabupaten/kota tersebut terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kabupaten Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Warga melintas dikawasan Kota Lama Semarang yang terlihat sepi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakata (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 diterapkan di Kota Semarang, yang masuk pada asesmen level 4 oleh pemerintah pusat. Hari ketujuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan hingga Sabtu (10/7/2021) atau hari ketujuh PPKM darurat, sejumlah ruas jalan menuju titik-titik potensi keramaian, seperti Lapangan Pancasila, Simpang Lima, dan kawasan Kota Lama Semarang, ditutup. Begitu juga jalan menuju Jalan Pemuda arah Balai Kota Semarang. TRIBUN JATENG/HERWAMAN HANDAKA
Warga melintas dikawasan Kota Lama Semarang yang terlihat sepi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakata (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 diterapkan di Kota Semarang, yang masuk pada asesmen level 4 oleh pemerintah pusat. Hari ketujuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan hingga Sabtu (10/7/2021) atau hari ketujuh PPKM darurat, sejumlah ruas jalan menuju titik-titik potensi keramaian, seperti Lapangan Pancasila, Simpang Lima, dan kawasan Kota Lama Semarang, ditutup. Begitu juga jalan menuju Jalan Pemuda arah Balai Kota Semarang. TRIBUN JATENG/HERWAMAN HANDAKA (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Sebelumnya, pemerintah tengah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19.

Diwartakan Tribunnews.com, ketiga pendekatan tersebut yakni PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 Kabupaten atau kota di 7 Provinsi yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Lalu, PPKM Mikro Pengetatan di 43 Kabupaten atau kota di 20 Provinsi yang berlaku 6-20 Juli 2021.

Kemudian PPKM Mikro Zonasi yang penerapannya di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan berlaku 6-20 Juli 2021.

Ketiga pendekatan tersebut memiliki aturan yang berbeda, karena kondisi penyebaran Covid-19 juga berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga: Anwar Abbas: Pemerintah Harus Siapkan Dana untuk Bantu Ekonomi Warga Terdampak PPKM

Baca juga: Pertamina: Informasi SPBU Ditutup Selama Pemberlakuan PPKM Darurat Adalah Hoaks

Berikut Aturan PPKM Darurat yang sudah direvisi sesuai instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Maksimal staf WFO.

3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d.

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(Tribunnews.com/Latifah/Taufik Ismail/Fahdi Fahlevi)

Berita lainnya terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved