Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Tanggapi Kasus Harga Obat Melejit, Luhut: Pemerintah akan Tindak Tegas Oknum yang Cari Untung

Luhut akan menindak tegak oknum-oknum yang mencari untung dalam keadaan pandemi Covid-19, termasuk penjual yang menaikkan harga obat

Tribunnews.com/Rina Ayu
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menindak tegak oknum-oknum yang mencari untung dalam keadaan pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan lantaran ditemukannya beberapa kasus terkait kenaikan harga obat dan alat kesehatan selama pandemi.

Mengingat saat ini Indonesia sedang berusaha untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya varian baru yang bermutasi ke negara ini.

"Kami tidak mau diganggu-ganggu sama orang-orang yang ingin mencari untung dalam keadaan seperti ini, situasi sangat sulit, apalagi dengan varian ini tingkat penyebarannya luar bisa."

" (Untuk itu) jangan coba-coba hal itu (menaikkan harga dan menimbun obat) karena ini kaitannya dengan rakyat," ucap Luhut dalam konferensi persnya virtual bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Reserse Kriminal, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Disinyalir Ada Praktik Penimbunan Hingga Harga Naik, Polisi Diminta Razia Penjualan Tabung Oksigen

Baca juga: Kemendag Segera Ungkap Penyebab Harga Ivermectin Melejit hingga Ratusan Ribu

Dalam konpers yang ditanyangkan di Youtube Kementerian Kesehatan RI ini, Luhut meminta kerja sama dari Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto untuk berpatroli dan menindak tegas orang mengambil keuntungan, bahkan sampai ke akar-akarnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Komjen Agus untuk tidak main-main dengan hal ini."

"Jadi jika menekmukan warga yang bermain dengan angka-angka (harga) obat harus melakukan patroli dan menindak tegas, cari sampai ke akar-akarnya," pinta Luhut.

Menanggapi hal itu, Komjen Agus mengatakan pihaknya sata ini telah bekerjasam dengan Kejaksaan untuk merancang pasal-pasal terkait kejahatan yang merugikan rakyat selama situasi pandemi Covid-19 ini.

Baik peraturan terkait penimbunan maupun menaikkan harga obat.

Baca juga: Istana: Jangan Ragu Lapor Polisi, Jika Ada Penjual Obat Harga Tak Wajar

Tidak hanya itu, Komjen Agus juga mengatakan pihaknya sedang merumuskan pasal-pasal bagi orang-orang yang melanggar ketentuan dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Termasuk juga berlaku bagi kepala daerah maupun pejabat yang tidak melaksanakan PPKM.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, kami akan merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat ada yang menghalangi PPKM, mengingat ada beberapa pejabat yang kiranya menghalangi PPKM ini."

"Dan apabila terjadi hal-hal yang menjual dengan harga mahal dan menimbun (obat), akan kita lakukan penegakan hukum," kata Komjen Agus.

Bersama dengan itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya telah resmi mengeluarkan keputusan terkait harga eceran tertinggi obat selama pandemi ini, Kamis (2/7/2021) sore.

Baca juga: BPOM Temukan Pelanggaran Produsen Ivermectin, Produksi Ilegal dan Berbahaya

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor HK.1.7/Menkes/4826, tentang harga eceran tertinggi (HET) obat Covid-19.

Harga eceran tertinggi berlaku untuk harga obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh indonesia.

Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

Baca juga: Ivermectin Dijual Hingga Ratusan Ribu, Indofarma Pastikan Harga Eceran Tertinggi Rp 7.885 per Tablet

 8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.

Istana Minta Masyarakat Lapor Jika Penjual Naikkan Harga Obat Tak Wajar

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021), Istana Kepresidenan RI melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.

Mengingat seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19.

Termasuk juga sejumlah alat kesehatan pendukung lainnya.

Sehingga, situasi ini dimanfaatkan oleh pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Hal ini mengakibatkan harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.

Baik di tempat penjualan obat secara langsung maupun di aplikasi penjualan online.

"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini."

"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Joanes mengatakan, pihak pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk tidak segan-segan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan disaat situasi pandemi ini.

"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.

"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai 'orangtua'nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dennis Destryawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved