Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi: Selama PPKM Darurat Ini yang Dapat Bergerak Adalah Sektor Kritikal dan Esensial

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan menjaga ketat pintu masuk kendaraan menuju Jakarta selama PPKM Darurat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan menjaga ketat pintu masuk kendaraan menuju Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ada sejumlah pihak yang boleh melintas selama kebijakan tersebut diterapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan terkait mobilitas warga selama PPKM darurat.

"Sebagai yang tadi telah disampaikan bahwa selama PPKM darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan esensial," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Sambodo melanjutkan sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan yang telah diatur dalam PPKM darurat.

"Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk kategori sektor tersebut," katanya.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng : TNI dan Polri akan Lakukan Tindakan Tegas

Untuk sektor kritikal, Sambodo melanjutkan mulai dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

Diketahui, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kalau Nekat Bersepeda, Saya Kandangkan Sepedanya

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.

Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Olahraga di Rumah, Anies Baswedan: Melanggar Akan Kami Tindak

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku sebelumnya.

Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," katanya.

Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved