Virus Corona
Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat
Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid yang masuk kawasan yang masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid yang masuk kawasan yang masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (2/7/2021).
"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Selama masa PPKM Darurat, Yaqut mengatakan segala jenis peribadatan di rumah ibadah juga dilarang.
Baca juga: Menteri Agama Sowan ke Kiai Sosialisasikan Prokes Salat Iduladha dan Qurban
"Peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tutur Yaqut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.