Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta

Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan, ketentuan yang ada saat ini dengan menerapkan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah adalah

Editor: Johnson Simanjuntak
Newsweekme.com
Ilustrasi salat di masjid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta turut merespon terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tak terkendali khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Akibat penerapan tersebut membuat beberapa aktivitas masyarakat dibatasi bahkan harus dihentikan.

Satu diantaranya dengan memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat ibadah.

Menanggapi hal itu Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan, ketentuan yang ada saat ini dengan menerapkan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah adalah sangat tegas.

"Sampai saat ini kami masih tetap berpedoman kepada keputusan Gubernur nomor 796 tahun 2021 pada lampiran poin 7 bahwa kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah," kata Ma'mun saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/7/2021).

Hal itu disebabkan kata dia mengingat kondisi seluruh wilayah DKI Jakarta yang saat ini memasuki zona merah Covid-19.

Terlebih, jumlah angka masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin bertambah.

"Ketentuan itu sangat sederhana dan tegas karena berdasarkan data yang ada bahwa DKI Jakarta statusnya adalah zona merah secara keseluruhan," tuturnya.

Kata Ma'mun, pihaknya akan menunggu bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kebijakan lebih lanjut dari penerapan tersebut.

"Kami masih menunggu seruan bersama antara MUI dan DMI DKI Jakarta," tukas dia.

*PPKM Darurat Diusulkan 3-20 Juli 2021*

Beredar dokumen PPKM Darurat yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" yang diterima Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Media Asing Soroti Pengumuman PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021

Dalam beleid tersebut PPKM darurat diusulkan berlangsung mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali dengan target
penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

"Cakupan area : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali," tulis dokumen tersebut.

Adapun dalam dokumen tersebut tertera beberapa cakupan pengetatan aktivitas di antaranya penerapan 100% Work from Home untuk sektor pekerja non essential sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring; kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan ditutup.

Hingga, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved