Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Kemendikbudristek: Vaksinasi Guru Baru 36 Persen

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengungkap sejauh ini guru dan tenaga kependidikan yang telah divaksin Covid-19 mencapai 36 persen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
screenshot
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengungkap sejauh ini guru dan tenaga kependidikan yang telah divaksin Covid-19 mencapai 36 persen.

"Saat ini progres vaksinasi masih belum, vaksinasi guru khususnya baru sekitar 36 persen," ujar Jumeri dalam webinar 'Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Kamis (1/7/2021).

Jumeri mengungkapkan saat ini muncul rencana vaksinasi untuk peserta didik.

Ia khawatir akan ada tuntutan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar setelah vaksinasi siswa rampung.

"Nah boleh jadi nanti akan ada permintaan sekolah, PTM tunggu dulu sampai vaksinasi siswa. Nah inilah yang kita khawatirkan nanti akan ada tuntutan sehingga kita akan tertunda lagi," ucap Jumeri.

Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Harus Menunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Jumeri mengatakan vaksinasi akan diprioritaskan untuk guru dan tenaga kependidikan yang lebih senior dibanding siswa.

"Kita akan memprioritaskan yang lebih senior dulu bapak ibu gurunya dan tenaga kependidikan, baru nanti siswanya," ucap Jumeri.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun Dimulai, Simak Mekanisme Lengkapnya

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved