Virus Corona
Soal Penerapan PPKM Darurat, Wakil Gubernur DKI: Satu atau Dua Hari ke Depan Akan Diumumkan
Ahmad Riza Patria mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut Ahmad Riza Patria, keputusan penerapan PPKM Darurat tersebut akan langsung diumumkan pemerintah pusat dalah waktu satu atau dua hari lagi.
Diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
"Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, dan isinya juga akan diumumkan nanti. Saya tidak ingin mendahului materi, subtansi, dan isi dari pada PPKM darurat tersebut," kata Riza ditemui di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).
Riza menerangkan, selama dua hari belakangan ini Pemprov DKI bersama dengan jajaran pemerintah daerah lain se Jawa dan Bali, telah menghadiri rapat bersama terkait wacana penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Wali Kota Bogor Respons Rencana Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Rapat tersebut, dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Akan tetapi, kata Riza, hasil rapat tersebut belum bisa disampaikan sekarang.
Ia menyebut, masih harus menunggu keputusan persisnya dari Pemerintah Pusat.
"Mari kita menunggu keputusan persisnya, substansi dari pada materi PPKM Darurat," kata dia.
Baca juga: Jokowi Serahkan Pemberlakuan PPKM Darurat kepada Airlangga Hartarto
Meski enggan menjelaskan secara rinci, ia memastikan nantinya memang akan ada beberapa pengetatan dalam penerapan PPKM darurat di Jakarta.
Pengetatan tersebut, nantinya akan berlaku di beberapa sektor atau bidang.
"Misalnya yang tadinya kapasitas 100 persen bisa jadi 50 persen, yang 50 persen bisa jadi 25 persen, bahkan yang 25 persen bisa jadi 0 persen,"
"Kemudian jam operasional juga dipercepat. Dari yang sebelumnya jam 10.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam delapan, dan seterusnya,dan juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi. Ditambah dengan pengetatan persyaratan seperti PCR vaksin dan lain-lain," kata Riza.
Baca juga: PPKM Darurat Lumpuhkan Sektor Perhotelan, PHRI: Tak Cuma Kurangi Karyawan tapi Berpotensi Jual Aset
Mengenai hal ini, Riza meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu keputusan yang akan disampaikan.