Virus Corona
Ma'ruf Amin Ajak Akademisi dan Cendekiawan Gencar Sosialisasikan Prokes Hingga Vaksinasi Covid-19
Wakil Presiden Maruf Amin meminta para cendikiawan dan akademisi gencar menyosialisasikan protokol kesehatan dalam rangka menekan penularan Covid-19.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meminta para cendekiawan dan akademisi gencar menyosialisasikan protokol kesehatan dalam rangka menekan penularan Covid-19.
"Saya mendorong para akademisi dan cendekiawan untuk mengambil prakarsa lebih besar dalam mensosialisasikan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan, mematuhi PPKM, dan mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Maruf Amin dalam The 2nd International Conference on Humanity Law and Sharia_melalui konferensi video, Rabu (23/06/2021).
Sebab, kata Wapres, menurut para ulama menjaga diri dari bahaya wabah hukumnya wajib (al ikhtiraj ‘anil waba wajiban) dan juga agar pandemi Covid-19 ini dapat dikendalikan sehingga dampak sosial ekonominya segera teratasi.
Lebih lanjut, Wapres bicara soal permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin berat dan kompleks seiring perkembangan zaman.
Terlebih munculnya masalah-masalah yang tidak terduga seperti pandemi Covid-19 yang berdampak multisektor semakin membutuhkan solusi cepat dan tepat.
Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Angkut Jenazah Covid-19 Pakai Truk Bukan Ambulans, Ini Alasannya
"Saya mengajak para akademisi dan cendekiawan untuk bisa mengambil prakarsa lebih besar guna mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara dengan solusi keagamaan (makharij diniyah)," ujar Maruf Amin.
Ia meyakini terhadap berbagai masalah baru yang belum ditemukan hukum keagamaannya bisa dijawab dengan menggunakan perangkat metodologi yang telah dirumuskan para ulama terdahulu.
Dirinya pun mencontohkan bagaimana penyelesaian masalah polemik halal-haram vaksin Covid-19 melalui pendekatan hukum Islam.
Baca juga: Upaya Pemerintah Selama Pandemi Covid-19 Lakukan Percepatan Stop HIV Tahun 2030
Meskipun vaksin Covid-19 mengandung unsur yang diharamkan, Maruf Amin menyebut tetap dapat digunakan ketika dalam keadaan darurat.
Dengan dasar kaidah yang disepakati para ulama terdahulu bahwa kedarutan itu membolehkan sesuatu yang dilarang (adharuratu tubihul mahdzuraat).
"Dengan menggunakan perangkat metodologi tersebut dapat dihindarkan perumusan hukum Islam yang cenderung liberal tanpa mengindahkan perangkat metodologi, dan di sisi lain juga dapat memecah kebekuan karena adanya kecenderungan tekstualis yang jumud dalam memahami hukum Islam," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anggota Komisi X DPR Minta Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Ditinjau Ulang
Untuk itulah, Wapres berharap solusi yang dihadirkan para akademisi dan cendekiawan yang dibangun dengan pendekatan keagamaan yang moderat (tawashuthy/wasathy) nantinya tidak hanya menjadi solusi kenegaraan dan kebangsaan tetapi juga solusi keumatan.
"Melalui cara berpikir seperti itu, selain permasalahan dapat terselesaikan dengan baik, juga kemungkinan terjadinya konflik atau perpecahan dapat dihindari," katanya.