Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Corona Melonjak, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwalnya

Dinas Perhubungan turut melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum, menyusul laporan harian kasus Covid-19 yang menanjak di ibu kota

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Ilustrasi TransJakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan turut melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum, menyusul laporan harian kasus Covid-19 yang menanjak di ibu kota.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembatasan jam operasional transportasi ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021.

"Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," terang Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur.

1. TransJakarta: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.

2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00 - 23.00 WIB.

4. Lintas Raya Terpadu (LRT): Pukul 05.30 - 22.00 WIB.

5. Angkutan perairan: Pukul 05.00 - 18.00 WIB.

6. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: Pukul 22.00 - 23.00 WIB.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Ribuan Anak-anak Menjadi Yatim Piatu

Sementara Chaidir mengatakan untuk jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap pukul 04.00 - 22.00 WIB sebagaimana keputusan pihak KAI.

"Untuk KRL Jabodetabek sesuai operasional KRL," ujarnya.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turut melakukan pembatasan pada 10 titik jalan di Jakarta. Pembatasan berlaku mulai Senin malam pada pukul 21.00 - 4.00 WIB pagi.

Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas:  Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas:  Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk  (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved