Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenkes Cairkan Rp 37,3 Miliar Untuk Insentif 5.664 Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19

Kementerian Kesehatan telah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada Januari-Maret 2021 dengan total Rp 37,3 miliar.

Editor: Adi Suhendi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi tenaga kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI telah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada Januari-Maret 2021 dengan total Rp 37,3 miliar.

Plt Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengatakan, anggaran tersebut telah diterimakan kepada 5.664 nakes dari 20 fasilitas kesehatan yang mengajukan.

"Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dari Januari hingga Maret ini sudah dibayarkan realisasinya sebesar 37,3 Miliar dengan jumlah faskes 20 dan jumlah nakes 5.664 orang," ujar Kirana dalam Konferensi Pers Virtual Kemenkes, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Hindari Pembekuan Darah, BPOM Ingatkan Nakes Patuhi Label Warning Vaksin AstraZeneca

Sementara untuk santunan kematian nakes yang sudah terverifikasi dan disetujui sebanyak 76 orang dan telah diserahkan kepada ahli waris pada April ini sebesar 22,8 miliar.

"Sebagian ada yang meninggal tahun lalu namun dilaporkan tahun ini," ucapnya.

Kirana menuturkan, pihaknya melakukan random cek kepada para tenaga kesehatan untuk memastikan insentif telah tersalurkan melalui rekening masing-masing nakes.

Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, mekanisme penganggaran insentif tenaga kesehatan ini ada dua skema.

Baca juga: Pasien Turun, Nakes RSDC Wisma Atlet Rekreasi ke Dufan

Pertama, menggunakan anggaran pusat yang mana dialokasikan di Kemenkes.

Anggaran ini dipergunakan untuk membayarkan insentif nakes pada satuan kerja dari unit pelaksana teknis Kemenkes, seperti rumah sakit di bawah Kemenkes, TNI, Polri, dan swasta.

Kedua menggunakan anggaran daerah untuk tenaga kesehatan yang bertugas di fasyankes daerah seperti puskesmas, rumah sakit rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan lain-lain.

Baca juga: Erick Thohir Buka Vaksinasi Bersama BUMN Jawa Timur, Petrokimia Gresik dan Satgas Kerahkan 50 Nakes 

"Anggaran daerah yang dipergunakan untuk memberi insentif tenaga kesehatan yang bertugas bersumber dari anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil (DBH)," kata Oscar.

"Ini semuanya dalam rangka mempercepat agar dapat terakses dengan baik upaya-upaya percepatan percepatan ini sekali lagi sudah diatur dalam juknis," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved