Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

MUI Rekomendasikan Vaksinasi di Bulan Ramadan Dilakukan Malam Hari Usai Buka Puasa

MUI keluarkan Fatwa tentnag Hukum Vaksinasi saat Berpuasa. Vaksin tak batalkan puasa, namun MUI meminta vaksinasi dilakukan malam hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
VAKSINASI DRIVE THRU - Warga masyarakat dengan antusias memanfaatkan fasilitas penyuntikan vaksin Covid-19 gratis yang digelar secara hybrid walk in, drive thru car dan drive thru bike di lapangan ICE BSD, Serpong, Tangerang, Sabtu (13/3/2021). MUI Rekomendasikan Vaksinasi di Bulan Ramadan Dilakukan Malam Hari Usai Buka Puasa WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Namun demikian MUI meminta proses vaksinasi turut melihat faktor kesehatan para peserta vaksinasi yang puasa Ramadhan.

"Di dalam fatwa nomor 13 bagian rekomendasi. Itu juga kita mintakan, sekalipun begitu tidak membatalkan puasa tapi in practice harus mempertimbangkan kondisi keamanan dan juga kesehatan pasien dalam hal ini yang akan divaksin," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran radio, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: 4 Negara Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca setelah Ada Laporan Kasus Pembekuan Darah

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Impor Sinovac Habis Sebelum Masa Simpannya Berakhir

Asrorun mengatakan pelaksanaannya tetap bisa dijalankan pada siang hari.

Sepanjang kondisi vaksinasi bagi orang yang berpuasa Ramadhan itu tetap dalam kondisi keamanan dan tidak ada efek membahayakan.

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Meski begitu, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam setelah peserta vaksinasi berbuka puasa. Hal ini dilaksanakan saat peserta vaksinasi kembali bugar.

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Baca juga: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut Vaksinasi

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1442 H? Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Simak update tentang vaksin

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved