Penanganan Covid
Batas Maksimum Masa Penggunaan Vaksin 6 Bulan, Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19
Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bahwa pemerintah memang tengah berupaya mempercepat proses vaksinasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini masih terus fokus dalam melaksanakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) kepada seluruh masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Namun vaksin yang digunakan pemerintah saat ini disebut memiliki masa penggunaan hanya 6 bulan saja.
Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi ini agar bisa segera mencapai target?
Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bahwa pemerintah memang tengah berupaya mempercepat proses vaksinasi.
Baca juga: Per 12 Maret Tercatat 140.451 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Ini tentunya karena harus berburu waktu dengan masa penggunaan vaksin asal China 'Sinovac' yakni maksimum 6 bulan.
"Jadi itu makanya kita harus meningkatkan kecepatan vaksinasi kita ya. Kita tahu bahwa izin daripada penggunaan darurat ini adalah maksimum 6 bulan ya," ujar dr Siti dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Jumat (12/3/2021) sore.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan penyuntikan vaksin.
"Upaya untuk meningkatkan kemampuan penyuntikan ini betul-betul kita lakukan ya," jelas dr Siti.
Kemampun penyuntikan pun kini mencapai nyaris 300 ribu dosis vaksin per hari.
Sehingga ia berharap target vaksinasi pemerintah bisa tercapai sebelum mencapai batas maksimum masa penggunaan vaksin.
"Saat ini kita tahu sudah hampir 300 ribu dosis per hari yang kita lakukan penyuntikannya," kata dr Siti.
Perlu diketahui, program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah baru memasuki tahap kedua.
Untuk vaksinasi tahap pertama, menyasar kelompok tenaga kesehatan (nakes).
Sedangkan untuk vaksinasi tahap kedua menargetkan petugas pelayanan publik serta kelompok lanjut usia (lansia).