Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

Tribunnews/Jeprima
Contoh Ilustrasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak masyarakat yang kerap mengunggah foto atau video ke akun media sosialnya, setelah mereka mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Namun, tahukah Anda sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 tidak boleh sembarangan diunggah di media sosial?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Johnny, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (9/3/2021).

Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ketahui Efek Sampingnya

Baca juga: Komisi IX Berharap Lebih Banyak Lagi Swasta Gotong Royong Bantu vaksinasi Covid-19

Lantas apa bahayanya jika mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial?

Tiket vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi.

Dalam tiket vaksinasi ini akan dicantumkan kode QR, waktu vaksinasi dan tempat vaksinasi.

Selanjutnya bagi orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat.

Baca juga: Zona Hijau Covid-19, 330 Sekolah di Batang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Guru SD di Tegal Meninggal Setelah 4 Hari vaksinasi Covid-19, Dinkes Beri Penjelasan 

Sertifikat vaksinasi ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat fisik dan sertifikat digital.

Untuk sertifikat fisik akan diberikan di tempat penyuntikkan vaksinasi Covid-19.

Sementara sertifikat digital bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cerita ASN Pemkab Karawang Ogah Divaksin Covid-19, Kabur dan Jatuh ke Sungai Saat Mau Disuntik

Baca juga: Industri Asuransi Bayar Klaim Pasien Covid-19 Rp 661 Miliar

Perlu diketahui dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi yang tidak boleh sembarangan untuk disebarluaskan, di antaranya:

- Nama Lengkap;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

- Tanggal Lahir.

Baca juga: Bisakah Virus Corona B117 Dideteksi Tes PCR dan Ditangkal Vaksin yang Sudah Ada?

Baca juga: Menkes: Ada Empat Kasus Tambahan Positif Covid-19 Mutasi Corona B117

Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Untuk itu disarankan masyarakat tidak mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

Data pribadi yang diunggah tersebut bisa saja dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

Johnny pun mengungkapkan informasi terkait kesehatan seperti riwayat kesehatan juga sebaiknya tidak dipublikasikan.

Baca juga: Menko Airlangga: Sasaran PPKM Mikro Membatasi Mereka yang Terinfeksi Virus Covid-19

Baca juga: Satgas Covid-19: Sindikat Vaksin Palsu Tidak Ditemukan di Indonesia

Pasalnya, informasi tersebut juga merupakan informasi pribadi dan privasi.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi."

"Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," pungkasnya.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dijual Rp 3,5 Juta di Pasar Gelap, Transaksi Pakai Bitcoin

Baca juga: Vaksin dari Covax Tiba di Indonesia, WHO: Ada Harapan Akhiri Pandemi Covid-19

Bolehkah Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua di Lokasi Berbeda?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Tercatat lebih dari dua juta orang menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

Seseorang yang telah menerima vaksin dosis pertama akan kembali menerima vaksin dosis kedua setelah 14 hari untuk usia di bawah 60 tahun.

Sementara untuk vaksinasi lansia di atas 60 tahun, interval penerimaan vaksin berlangsung 28 hari.

Baca juga: Mengapa Bupati Serang Positif Covid-19 Meski Telah Divaksin? Ini Penjelasan Kemenkes

Baca juga: Kemendikbud Lakukan vaksinasi Covid-19 Perdana untuk Pegawainya

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah penyuntikkan vaksin bisa dosis pertama dan kedua bisa dilakukan di tempat yang berbeda?

Dikutip dari unggahan Kementrian Kesehatan dalam akun Twitter resminya @KemenkesRI pada Senin (8/3/2021), penyuntikan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda diperbolehkan, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SK tersebut, dijelaskan tentang pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yaitu:

1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved