Virus Corona
Positif Covid-19 Pasca Vaksinasi, Mengapa Bisa Terjadi? Begini Penjelasannya
Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntikan vaksin Covid-19.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntikan vaksin Covid-19.
Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali kedepannya.
Terkait hal tersebut, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Spa(K), MTropPaed menjelaskan bahwa kekebalan tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan pertama, kalaupun ada sangatlah rendah.
Kekebalan akan tercipta maksimal dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan kedua.
Baca juga: WHO Setujui Dana Kompensasi untuk Efek Samping yang Serius pada Vaksin COVAX
Baca juga: Jubir : Belum Ada Laporan KIPI Berat Pasca Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia
“Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar,” tuturnya dalam konferensi pers virtual bertajuk "Penjelasan Mengenai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi COVID-19", Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan, vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan.
Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal.
Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

“Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat.
Dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.
“Dengan hasil pengujiannua di fase 1, fase 2 dan fase 3, kita hasilnya ringan,” tambah Prof Hindra
Hal ini merujuk pada uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin COVID-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi COVID-19 bersifat ringat dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.
Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.
Ia mengingatkan, vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga terap membutuhkan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
“Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi,” katanya.