Penanganan Covid
Jangan Cuma Persingkat Libur, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Lockdown Terbatas di Zona Merah
Sikap setengah-setengah seperti sekarang membuat kasus Covid-19 terus menanjak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan persetujuannya bahwa libur harus dipersingkat. Namun, Mardani mengingatkan mobilitas masyarakat pun seharusnya diminimalkan.
"Menghadapi Covid-19 memang harus tegas, mobilitas identik dengan naiknya kasus.
Jadi saya setuju libur diperpendek. Bukan cuma Idul Fitri, semua kegiatan mesti diminimalkan mobilitas dan kerumunan," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/2/2021).
Di sisi lain, anggota Komisi II itu meminta pemerintah untuk mengambil opsi yang lebih berani seperti lockdown terbatas.
Menurutnya hal tersebut akan lebih efektif menekan angka positif kasus Covid-19.
"Pemerintah harus berani ambil opsi lockdown terbatas untuk daerah merah.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 17 Februari: Pasien Positif Tambah 9.687, Total 1.243.646
Sikap setengah-setengah seperti sekarang membuat kasus Covid-19 terus menanjak," kata Mardani.
"Ini berbahaya, karena membuat masyarakat hilang kesabaran.
Selain itu vaksinasi harus dipercepat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek.
Baca juga: Politisi PKS Pertanyakan Usulan Menpan & RB Persingkat Libur Idul Fitri dan Tahun Baru 2022
Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat."Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.
Ditegaskan, saat menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dalam Surat Keputusan Bersama pada 10 September 2020 lalu.
Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.