Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jika Terjadi KIPI, Menkes Tegaskan Treatment Akan Ditanggung Negara. Apa Itu KIPI?

Budi mengatakan perawatan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki KIPI akan ditanggung oleh negara. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) oleh vaksinator dokter dari RSCM Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono seusai disuntikan vaksin berharap tidak ada gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialaminya. Ini karena vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah melalui serangkaian uji klinik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara perihal pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI terkait siapa yang akan bertanggung jawab ketika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). 

Budi mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada terkuat jika masyarakat membutuhkan penanganan akibat adanya KIPI. 

"Soal pertanyaan KIPI, kalau terjadi apa-apa lalu bagaimana dengan penanganan masyarakat yang ada. Jadi KIPI ini kita sudah akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah yang menangani KIPI, komite nasional yang menangani. Kita akan mengiktui prosedurnya," ujar Budi, dalam rapat kerja lanjutan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021). 

Nantinya, Budi mengatakan perawatan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki KIPI akan ditanggung oleh negara. 

Negara, kata dia, akan menanggung bagi masyarakat yang tak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara anggota JKN akan dicover biayanya oleh BPJS. 

Baca juga: Ganjar Minta Masyarakat Tak Takut Disuntik Vaksin Covid-19: Rasanya Seperti Dicokot Semut

"Khusus soal treatment anggarannya yang anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan dicover oleh BPJS sedangkan yang non-JKN akan dicover oleh negara," jelas Budi.

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya juga sedang mempersiapkan peraturan khusus yang mengatur ketika ada kejadian terkait KIPI. 

"Kami juga sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi kejadian ikutan KIPI tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved