Virus Corona
BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 29 Desember 2020: Tambah 7.903 Kasus, Total 727.122 Positif
Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 7.903 pasien per Selasa (29/12/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 7.903 pasien per Selasa (29/12/2020).
Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 727.122 pasien.
Sebelumnya, pada Senin (28/12/2020), total pasien positif Covid-19 sebanyak 719.219 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 596.783 pasien di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 589.978 orang.
Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 6.805 orang.
Baca juga: FAKTA Alat Deteksi Corona GeNose: Tak Bisa Ganti PCR, Biaya Tes hingga Dapat Pesanan dari Singapura
Kemudian, total ada 21.703 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Selasa hari ini.
Sementara, data Senin kemarin sebanyak 21.452 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 251 orang.

Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Hal tersebut menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris.
"Saat ini telah muncul strain baru virus Covid-19," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.
Baca juga: 28 Hari Jalani Isolasi, Anies Dinyatakan Negatif Corona, Tak Lama Lagi Kembali ke Balai Kota DKI
Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno Marsudi.
Sementara itu, WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.

WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," katanya.
Baca juga: Trivia Miknov Rilis Lagu Kau Yang Terakhir, Mengenang Kepergian dr Michael Karena Corona
Setelah itu, WNA yang telah tiba itu harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan."
"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.

Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan surat edaran yang sama," kata dia.
Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Dapatkah Vaksin Covid-19 Menangkalnya?
Pejabat setingkat menteri ke atas yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kedatangannya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)