Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Vaksinasi Virus Covid-19 di Indonesia Resmi Terbit, Ini 6 Kelompok yang Diprioritaskan

Kemenkes resmi mengeluarkan aturan terkait distribusi, prioritas penerima, prioritas wilayah penerima vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi 2021.

The Jakarta Post
Ilustrasi Vaksin yang Resmi Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi virus covid-19 di Indonesia.

Aturan ini terkait distribusi vaksin Covid-19, prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19, dan pelaksanaan vaksinasi 2021 pada Kamis, (24/12/2020).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Dalam Permenkes, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan virus corona, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap berproduktif secara sosial dan ekonomi.

Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain:

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

ke Halaman 2 ===>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved