Virus Corona
UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: 7.199 Positif, 5.277 Sembuh,181 Meninggal
Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Kamis (24/12/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga kini kian bertambah.
Dikutip dari covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), total sudah ada 692.838 kasus Covid-19 di Indonesia.
Penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai 7.199 kasus dalam 24 jam terakhir.
Beberapa hari sebelumnya, penambahan kasus masih di angka 6 ribuan.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 24 Desember: Pasien Positif Tambah 7.199, Total 692.838
Baca juga: Varian Baru Virus Corona dari Afrika Selatan Ditemukan di Inggris
Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 5.277orang.
Sehingga, total kesembuhan berjumlah 563.980 orang.
Adapun kasus kematian bertambah 181.
Lalu, jumlah kasus berujung kematian menjadi 20.589.
Pencegahan Covid-19 pada Level Individu maupun Masyarakat
Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Baca juga: Wiku Minta Instansi Pemerintah Tidak Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Istri Serta Putrinya Positif Covid-19

Permenkes Terbit, Ini Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19
Aturan terkait jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 telah terbit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 14 Desember 2020.
"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 danjenis Vaksin COVID-19," bunyi Pasal 15 ayat 1.
Baca juga: Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Salah Satu Isinya Vaksinasi Gratis
Kemudian pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri," tulis Pasal 15 ayat 3.
Baca juga: Permenkes Terbit, Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19
Dalam PMK yang diundangkan pada 18 Desember ini, adapun ketentuan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai berikut.
Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID- 19 dari World Health Organization (WHO).
Baca juga: Soal Vaksin Impor, Legislator PKS Minta BPK Turun Tangan
Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Pasal 7 ayat 4.
(Tribunnews.com/Shella/Endra Kurniawan/Rina Ayu Panca Rini)