Garuda Indonesia 20 Besar Maskapai dengan Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan Terbaik Dunia
Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai penerbangan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 20 besar dunia dengan standar protokol kes
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai penerbangan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 20 besar dunia dengan standar protokol kesehatan keamanan terbaik.
Hal itu berdasarkan penilaian Safety Travel Barometer-lembaga audit independen.
Pemeringkatan tersebut didasari oleh penilaian komprehensif atas implementasi standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan layanan penerbangan, di mana Garuda Indonesia memperoleh rating 4 dari skala rating tertinggi 5.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengutarakan pencapaian ini tentunya memiliki arti tersendiri bagi upaya berkelanjutan dan konsistensi.
"Kami selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, guna memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerbangan berjalan dengan maksimal," kata Irfan dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Menteri BUMN Rombak Direksi Garuda Indonesia, Direktur Keuangan Diganti
Menurutnya, peningkatan standar higienitas dalam layanan penerbangan menjadi fokus utama pada masa pandemi ini.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada penumpang melalui konsistensi penerapan protokol kesehatan serta standar pelayanan yang mengedepankan kualitas dan keamanan layanan, termasuk menerapkan prosedur physical distancing selama penerbangan," tutur Irfan.
Safe Travel Barometer melakukan penilaian terhadap standar kesehatan dan keselamatan yang diinginkan konsumen, termasuk dari aspek kenyamanan penumpang, pelayanan, dan pengalaman penumpang secara keseluruhan kepada lebih dari 200 maskapai penerbangan dunia.
Adapun sejumlah indikator utamanya diantaranya meliputi ketentuan penggunaan masker oleh petugas pelayanan penerbangan, prosedur disinfeksi armada secara rutin, thermal screening hingga ketentuan health declaration form.