Minggu, 5 Oktober 2025

Ditegur Presiden Soal Kepala Daerah Tak Patuh Prokes, Mendagri Keluarkan Inmendagri

Kepala daerah juga diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang pengunjung di Puncak Bogor ditest swab karena reaktif Covid-19 saat rapid test massal di Simpang Gadog, Kamis (29/10/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Banyaknya kepala daerah yang dinilai lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) terkait kerumunan massa mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Presiden secara khusus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah yang lalai menegakkan Prokes.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tito Karnavian secara resmi mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) pada Rabu (18/11/2020).

Baca juga: 9 Warga dalam 1 Desa Positif Covid-19, gara-gara 1 Orang Nekat Sering Terima Tamu Luar Kota

Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi: Keselamatan Masyarakat Adalah Prioritas Tertinggi

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Membaik, Pemerintah Tekankan Pentingnya Jaga Imunitas Tubuh

"Menindaklanjuti arahan presiden, menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Mendagri dalam Inmendagri tersebut

Dalam instruksi tersebut Kepala Daerah diminta konsisten menjalankan Prokes di daerahnya masing-masing dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kepala daerah juga diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak reaktif.

"Mencegah lebih baik daripada menindak," tulisnya.

Kepala daerah diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar Prokes.

Kepala daerah diminta mentaati seluruh ketentuan perundangan-undangan dan juga diingatkan soal kewajiban dan sanksi bagi mereka.

Mendagri juga mengancam para kepala daerah dengan pemberhentian karena dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban.

"Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved