Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Regulasi Protokol Kesehatan di Pilkada Minus Sanksi Tegas, Tidak Akan Mujarab

Bila sanksi tegas tersebut absen, maka menurutnya aturan protokol kesehatan tidak akan mujarab atau tidak benar - benar mampu mencegah penularan Covid

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas    

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengaturan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 semestinya bukan cuma berisi tuntutan disiplin saja, Tapi layaknya juga harus mencantumkan sanksi tegas bagi para pelanggarnya.

Bila sanksi tegas tersebut absen, maka menurutnya aturan protokol kesehatan tidak akan mujarab atau tidak benar - benar mampu mencegah penularan Covid-19.

"Aturan yang mengatur protokol kesehatan bukan hanya berisi tuntutan disiplin tapi ada sanksi tegas pelanggarnya. Ini jadi problem utama. Seperti tahap pendaftaran kemarin, dan ini tidak ada sanksi. Saya kira tidak cukup mujarab kalau tidak ada sanksinya," kata Yaqut dalam diskusi virtual, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Paslon Pilkada Berkampanye Terapkan dan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Apresiasi Pemantau Pemilu

Menurutnya landasan hukum perihal isu kesehatan itu harus diperkokoh. Bukan hanya dari Peraturan KPU (PKPU) saja tapi juga aturan di atasnya.

Berkenaan dengan itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) dinilai bisa memperkuat landasan hukum tersebut.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Satgas Covid-19 Monitor Protokol Kesehatan Tempat Wisata

"Artinya landasan hukum isu kesehatan bisa memiliki landasan lebih kokoh. Namun kita tahu presiden menyatakan Perppu tidak perlu dan sepenuhnya menyerahkan kepada KPU," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved