Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Update Corona Indonesia 22 Oktober 2020: Total 377.541 Positif, 301.006 Sembuh, dan 12.959 Meninggal

Update corona di Indonesia per Kamis, 22 Oktober 2020. Terdiri dari jumlah pasien positif, sembuh, dan meninggal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.432 pasien per Kamis (22/10/2020).

Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 377.541 pasien.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10/2020), total kasus positif sebanyak 373.109 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh menjadi 301.006 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 297.509 orang.

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 3.497 orang.

Kemudian, total ada 12.959 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Kamis hari ini.

Sementara, data Rabu kemarin sebanyak 12.857 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 102 orang.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Sedang Mempersiapkan Road Map & Master Plan Penggunaan Vaksin Covid-19

Baca juga: Pemerintah Kedepankan Aspek Kehati-hatian dalam Proses Pengadaan Vaksin Covid-19

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada Faskes yang Pasang Tarif Swab Test di Atas Standar Maksimal

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga swab test.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker di Puncak

Baca juga: Tangerang Mengaku Siap Kembali ke Zona Merah Setelah 8 Pendemo UU Cipta Kerja Positif Corona

Baca juga: Penjualan Alat Kontrasepsi Melonjak setelah Aturan Virus Corona Dilonggarkan

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.

Selain itu, penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Ia juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19.

Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis.

Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat setelah lulus uji klinis.

Baca juga: Pandemi Corona Belum Usai, 13 Orang di Kabupaten Tangerang Terserang Cikungunya

Baca juga: Klaster Unjuk Rasa Mulai Bermunculan:10 Buruh di Semarang dan Ratusan Mahasiswa Positif Corona

Baca juga: Industri Pasar Modal Tanah Air Sempat Babak Belur Dihantam Corona

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved