Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Jokowi Perintahkan Menteri Kesehatan Agar Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di Rumah

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar pasien corona tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Doni Monardo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar pasien corona tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, pasien Covid-19 sebaiknya dirawat di tempat yang sudah disiapkan pemerintah.

"Terutama rumah yang kurang memenuhi standar kesehatan. Lebih baik dirawat di tempat yang disiapkan pemerintah," ujar Doni dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Kamis (22/10/2020)

Kepala BNPB itu pun meminta kepada setiap rumah sakit agar menangani pasien corona secara maksimal, meskipun pasien memiliki gejala ringan.

Baca juga: Update 22 Oktober: Total Kasus Sembuh Covid-19 Tembus 300 Ribu Usai Bertambah 3.497 Orang

"Tim task force pemerintah mengingatkan kepada semua pimpinan untuk melayani pasien dalam kondisi ringan agar tak bergeser ke kondisi yang lebih tinggi," ucap Doni.

Alasannya, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19, penanganan pasien corona di Indonesia yang memiliki gejala berat hingga kritis kurang baik.

"Kita punya pengalaman (penanganan) pasien gejala ringan kesembuhan sampai 100 persen, 0 kematian. Pasien gejala sedang kematian 2,6 persen, gejala berat 6-7 persen, pasien kritis sampai 67 persen," kata Doni.

Baca juga: 74,6% Mahasiswa Tak Setuju Pilkada 2020 Diselenggarakan: Takut Memperbesar Jumlah Kasus Covid-19 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memaparkan alur pelayanan pasien Covid-19.

Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.

Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof Kadir mengatakan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 kemungkinan mengalami gejala dari sedang, sakit berat, atau tidak bergejala.

Baca juga: Fadli Zon: Vaksin Covid-19 Memang Bisnis Besar, Jangan Sampai Rakyat Jadi Kelinci Percobaan

''Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,'' katanya saat Konferensi Pers secara Daring di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Pasien Positif Covid-18 Tanpa Gejala

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Pasien Positif Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, atau Berat

Sementara dengan pasien positif Covid-19 dengan kategori gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.

Untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Layanan Alih Rawat non Isolasi Diperuntukan jika...

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non isolasi.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Baca juga: IDI Surati Menkes Terawan, Ingatkan Agar Tak Tergesa-gesa soal Vaksinasi Covid-19

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Kriteria Pasien Dinyatakan Sembuh Covid-19

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.

''Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,'' jelas Prof Kadir.

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.

Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved