Virus Corona
PSBB Ketat Berakhir Hari Ini, Simak Perkembangan Kasus Covid-19 Selama 40 Hari Terakhir di Jakarta
Penerapan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta berakhir hari ini, Minggu (12/10/2020).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta berakhir hari ini, Minggu (12/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini pun memutuskan mencabut PSBB yang diperketat.
Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan menerapkan PSBB ketat mulai 14 September hingga 27 September 2020 setelah sebelumnya dilonggarkan melaui PSBB transisi.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB ketat di wilayah Ibu Kota mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca: 129 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, 1.333 Pengungsi Tersebar di 9 Pos Pengungsian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Lalu, bagaimana perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta selama penerapan PSBB ketat?
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diunggah dalam website corona.jakarta.go.id, hingga 10 Oktober 2020, tercatat total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 85.617 kasus.
Kemudian, untuk total pasien Covid-19 yang sembuh berjumlah 70.487 orang dan total yang meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 1.877 orang.
Baca: Pemprov DKI Suntikan Modal untuk Korban Kebakaran di Simpang Lima Senen saat Demo UU Cipta Kerja
Untuk kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta tercatat pada 10 Oktober 2020 berjumlah 13.253 orang.
Kasus aktif artinya pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri.
13 Hari Sebelum Penerapan PSBB Ketat
Berdasarkan data pada website corona.jakarta.go.id, pada awal bulan September 2020 sebelum diterapkannya PSBB ketat, penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukan angka yang fluktuatif.
Berikut data penambahan kasus positif Covid-19, sembuh, dan meninggal dunia dari 1 September hingga 13 September 2020 atau sebelum diterapkannya PSBB ketat di DKI Jakarata
1 September: Positif 941 kasus, sembuh 729, meninggal 17
2 September: Positif 1.053 kasus, sembuh 474, meninggal 18
3 September: Positif 1.406 kasus, sembuh 683, meninggal 16
4 September: Positif 895 kasus, sembuh 895, meninggal 7
5 September: Positif 842 kasus, sembuh 731, meninggal 17
6 September: Positif 1.245 kasus, sembuh 747, meninggal 12
7 September: Positif 1.105 kasus, sembuh 693, meninggal 29
8 September: Positif 1.015 kasus, sembuh 1.020, meninggal 12
9 September: Positif 1.026 kasus, sembuh 794, meninggal 17
10 September: Positif 1.450 kasus, sembuh 981, meninggal 18
11 September: Positif 1.034 kasus, sembuh 889, meninggal 17
12 September: Positif 1.440 kasus, sembuh 1.068, meninggal 22
13 September: Positif 1.103 kasus, sembuh 831, meninggal 6
Melihat data tersebut, terlihat mulai 6 September 2020, penambahan kasus harian positif Covid-19 mengalami peningkatan. Tercatat pada 10 dan 12 Sepetember 2020 penambahan harian berada di atas 1.400 kasus.
Rata-rata tingkat kesembuhan berada di bawah penambahan kasus baru.
Hanya pada 8 September penambahan angka sembuh lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus baru positif Covid 19.
Untuk penambahan kasus meninggal dunia tercatat paling tinggi 29 orang pada 7 September 2020.
Bila dikalkulasikan selama 13 hari pada awal September 2020 kasus positif Covid-19 bertambah 14.555 kasus, sembuh 10.535 orang, dan meninggal dunia sebanyak 208 orang.
14 hari pertama penerapan PSBB Ketat
Pada 14 hari pertama penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta, penambahan kasus positif Covid-19 rata-rata bertambah sekitar seribu kasus.
Berikut data penambahan kasus positif Covid-19, sembuh, dan meninggal dunia dari 14 September hingga 27 September 2020
14 September : Positif 1.062, sembuh 1.311, meninggal 30
15 September : Positif 1.027, sembuh 981, meninggal 28
16 September : Positif 1.505, sembuh 945, meninggal 30
17 September : Positif 1.014, sembuh 956, meninggal 15
18 September : Positif 1.403, sembuh 1.028, meninggal 22
19 September : Positif 932, sembuh 1.025, meninggal 11
20 September : Positif 1.079, sembuh 1.949, meninggal 15
21 September : Positif 1.310, sembuh 421, meninggal 31
22 September : Positif 1.122, sembuh 843, meninggal 32
23 September : Positif 1.187, sembuh 1.105, meninggal 26
24 September : Positif 1.133, sembuh 1.164, meninggal 14
25 September : Positif 1.289, sembuh 1.610, meninggal 13
26 September : Positif 1.257, sembuh 998, meninggal 2
27 September : Positif 1.186, sembuh 1.063, meninggal 13
Saat PSBB ketat diterapkan mulai 14 September hingga 27 September 2020, terlihat tejadi lonjakan penambahan kasus baru Covid-19 pada 16 September 2020 sebanyak 1.505.
Angka tersebut menjadi angka tertinggi penambahan kasus harian selama 14 hari penerapan PSBB ketat.
Untuk penambahan angka kesembuhan tertinggi terjadi pada 20 September sebanyak 1.949 orang dan angka penambahan meninggal dunia tertinggi terjadi pada 22 September sebanyak 32 orang.
Bila dikalkulasikan selama 14 hari pertama penerapan PSBB ketat sejak 14 September 2020 hingga 27 September 2020 kasus positif Covid-19 bertambah 16.506 kasus, sembuh 15.399 orang, dan meninggal dunia sebanyak 282 orang.
Periode PSBB Ketat perpanjangan
Anies Baswedan mempaerpanjang PSBB ketat selama 14 hari mulai dari 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Berikut perkembangan kasus Covid-19 dalam 13 hari terakhir;
28 September: Positif 807, Sembuh 1.328, Meninggal 12
29 September: Positif 1.132, Sembuh 1.124, Meninggal 14
30 September: Positif 1.059, Sembuh 1.455, Meninggal 13
1 Oktober: Positif 1.153, Sembuh 1.124, Meninggal 6
2 Oktober: Positif 1.098, Sembuh 835, Meninggal 3
3 Oktober: Positif 1.165, Sembuh 1.007, Meninggal 3
4 Oktober: Positif 1.430, Sembuh 1.033, Meninggal 18
5 Oktober: Positif 822, Sembuh 976, Meninggal 11
6 Oktober: Positif 1.007, Sembuh 1.020, Meninggal 34
7 Oktober: Positif 1.340, Sembuh 995, Meninggal 13
8 Oktober: Positif 1.009, Sembuh 1.042, Meninggal 19
9 Oktober: Positif 972, Sembuh 851, Meninggal 22
10 Oktober: Positif 1.253, Sembuh 1.284, Meninggal 17
Dalam PSBB ketat perpanjangan, tercatat penambahan harian kasus baru Covid-19 mulai melandai.
Tertinggi, penambahan kasus baru Covid-19 terjadi pada 4 Oktober 2020 sebanya 1.430 kasus.
Baca: PSBB di Jakarta Sudah Berlaku 4 Pekan, Bagaimana Pergerakan Kasus Harian Covid-19?
Untuk angka penambahan angka kesembuhan pun beberapa kali melampau tambahan angka kasus baru positif Covid-19. Tercatat dalam 13 hari terakhir ada 6 kali penambahan angka kesembuhan melebihi penambahan kasus baru Covid-19.
Untuk angka meninggal dunia pun relatif melandai, tercatat hanya 6 Oktober penambahan angka meninggal dunia di atas 30 orang.
Bila dikalkulasikan selama 13 hari perpanjangan penerapan PSBB ketat sejak 28 September 2020 hingga 10 Oktober 2020 kasus positif Covid-19 bertambah 14.427 kasus, sembuh 14.074 orang, dan meninggal dunia sebanyak 185 orang.
PSBB Transisi hingga 25 Oktober
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat memasuki hari terakhir, Minggu (11/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 karena khawatir kasus harian Covid-19 akan kembali meningkat jika PSBB dilonggarkan.
PSBB awalnya hanya diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September 2020.
Baca: Rencana Nikita Willy Menikah Hari Tertunda, Keluarga Memilih Tunggu Kepastian PSBB Jakarta
Melandai
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan (Rt).
Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 - 25 Oktober 2020.
Baca: Jokowi Pilih Skala Mikro, Bagaimana Sikap Anies Baswedan Usai PSBB Ketat Jakarta Berakhir Hari Ini?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, seperti dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Minggu (11/10/2020).
Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai tingkat penularan atau reproduction number (Rt).
Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.
Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.
Lebih lanjut, Gubernur Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.
Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.
Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.
"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.
Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.
Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.
Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan jumlahnya juga terus ditingkatkan, dari 67 RS rujukan saat ini menjadi 98 RS rujukan, dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen.
Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatan 3 T sebagai antisipasi potensi pelonjakan. Untuk diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing.
Pada periode 3 – 9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO).
Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).
Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).
Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.
Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.