Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona di Ambon

Pemkot Ambon Raup Puluhan Juta Rupiah dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Pemkot Ambon meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon

Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditemui awak media 

Laporan Wartawwan Tribunambon.com, Insany 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon  meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon. 

Hasil pembayaran denda dari  sidang pelanggar protokol Kesehatan Pemkot menerima  Rp 54 juta yang masuk ke kas daerah Pemkot Ambon.

Dana ini berasal dari ratusan pelanggar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon Jumat (25/9/2020) karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. 

"Dari pelaksanaan operasi yustisi pertama (sejak PSBB transisi tahap V) sudah 54 juta rupiah masuk ke kas daerah," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada Tribunambon.com, Minggu (27/9/2020).

 PN Ambon Sidang 207 Pelanggar Peraturan Wali Kota Terkait Covid-19

 Kota Ambon Berstatus Zona Oranye Covid-19, PSBB Tetap Diberlakukan

Louhenapessy menyebutkan  meski Pemkot tidak  menargetkan adanya uang denda yang masuk ke kas daerah, namun karena masyarakat abai terhadap aturan menyebabkan adanya sanksi pembayaran denda tersebut. 

HALAMAN SELANJUTNYA=====>>

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved