Pilkada Serentak 2020
Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Protokol Kesehatan Selama Pilkada Serentak 2020
Dalam beleid maklumat tersebut, seluruh peserta pemilu ataupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Hal itu mencegah penyebaran klaster baru saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Instruksi tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.
Dalam beleid maklumat tersebut, seluruh peserta pemilu ataupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Jumlah kerumunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibubarkan.
"Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Baca: Lima Instruksi Kapolri, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Argo mengatakan pihaknya meminta seluruh peserta Pilkada ataupun masyarakat langsung membubarkan diri usai melaksanakan kegiatan secara tatap muka.
Sebaliknya, polisi meminta tidak ada arak-arakan, konvoi, dan sejenisnya selama Pilkada.
Pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
"Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam maklumat tersebut, tertulis empat poin. Berikut isinya:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat