Virus Corona
Ketua KPU Isolasi Mandiri di Rumah, Tidak Masalah Kalau Penuhi Tiga Syarat Khusus
orang yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di rumah, harus memenuhi tiga syarat khusus agar tidak menimbulkan klaster keluarga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut tidak menjadi masalah Ketua KPU Arief Budiman melakukan isolasi mandiri di rumah, setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Kalau andai kata orang itu bisa melakukan karantina mandiri di rumah, tentu tidak ada masalah," ujar Melki saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Menurut Melki, orang yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di rumah, harus memenuhi tiga syarat khusus agar tidak menimbulkan klaster keluarga.
"Pertama, kondisi rumahnya memungkinkan (untuk isolasi). Kedua, keluarganya bisa mengurus dengan baik, saling menjaga agar tidak tertular. Ketiga, dia mengerti bagaimana isolasi mandiri," papar politikus Golkar itu.

Sementara imbauan pemerintah agar tidak mengisolasi mandiri di rumah, kata Melki, lebih ditujukan kepada orang yang memang rumahnya tidak memadai untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.
Baca: BREAKING NEWS:Ketua KPU RI Arief Budiman Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
"Kalau kondisi rumahnya agak sulit, tinggalnya di tempat agak berdesakan, pemukiman padat dan itu dianjurkan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah. Sehingga mereka aman, terurus dan keluarganya tidak tertular," ujar Melki.
Diketahui, Arief Budiman positif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap (swab test) pada 17 September 2020.
Kini, Arief menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan Arief karena tidak terdapat gejala batuk, panas, pilek ataupun sesak napas.