Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Soal PSBB Total di DKI, Anies Baswedan: Kami Tidak Punya Kewenangan Paksa Daerah Lain Ikuti Ibu Kota

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak memaksa daerah penyangga untuk turut memberlakukan PSBB ketat seperti ibu kota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak memaksa daerah penyangga untuk turut memberlakukan PSBB ketat seperti ibu kota.

"Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain," ucap Anies Baswdan di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

DKI kata Anies, tidak punya kewenangan tersebut.

Sebab, kebijakan yang diambil daerah adalah kewenangan masing-masing pemerintahan dari wilayah yang bersangkutan.

Baca: Jakarta Putuskan PSBB Total, Bagaimana dengan Bogor, Depok dan Bekasi? Ini Kata Ridwan Kamil

Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum rinci menjelaskan maksud dari PSBB total yang akan diterapkan.

Terdapat sejumlah hal yang masih perlu dijabarkan lebih lanjut sebelum memulai koordinasi.

"Jadi kami pun tidak pernah meminta karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah," tuturnya.

Namun, sejumlah pihak mulai DPRD DKI hingga DPR RI meminta Anies ikut menggandeng daerah penyangga dalam memaksimalkan upaya menekan laju penularan Covid-19.

Baca: Anies Bahas Masukan Menko Perekonomian soal Jadwal Perkantoran Saat Pemberlakuan PSBB DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies menyatukan pikiran dengan kepala daerah penyangga ibu kota perihal rencana pengembalian pembatasan ketat.

Sebab DKI Jakarta tidak bisa sendirian menerapkan pembatasan ketat jika daerah penyangga tetap membebaskan aktivitas warganya.

Mengingat, banyak warga yang berdomisili di daerah penyangga, punya aktivitas harian di ibu kota.

Baca: Ibu Kota PSBB Ketat Lagi, Ketua DPRD DKI Ingatkan Anies Soal Pengawasan di Level RT

"Saya juga berpesan agar gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau nggak, percuma," ungkap Prasetio.

Diketahui Pemprov DKI memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB ketat seperti masa awal pandemi terhitung Senin, 14 September 2020 mendatang.

Kegiatan perkantoran diminta dipindahkan ke rumah. Sektor usaha yang diizinkan buka dibatasi hanya 11 jenis bidang esensial.

Selain itu, dilarang untuk beroperasi.

Transportasi umum juga tak luput dari pembatasan. Jam operasional dan jumlah armada angkutan per harinya akan dibatasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved