Virus Corona
Regulasi Tak Jauh Beda dari PSBB Awal, Mall Kemungkinan Ikut Ditutup
Sebab kemungkinan besar PSBB yang akan diterapkan besok ketentuannya mirip seperti awal pandemi Covid-19 melanda, bulan Maret lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyebut pusat perbelanjaan seperti mal berpotensi ikut ditutup saat PSBB ketat efektif diterapkan pada Senin (14/9) besok.
Sebab kemungkinan besar PSBB yang akan diterapkan besok ketentuannya mirip seperti awal pandemi Covid-19 melanda, bulan Maret lalu.
Terhadap supermarket atau pasar modern yang berada di dalam mall masih diizinkan buka karena termasuk dalam jenis usaha esensial.
"Seperti awal PSBB. Mall buka hanya untuk supermarketnya saja," ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Baca: RS Swasta Harus Dilibatkan dalam Perumusan Standarisasi Harga Tes PCR
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal. Pengunjung restoran tidak diizinkan makan di tempat. Sistem yang diatur adalah restoran hanya bisa melakukan pesan antar alias delivery.
"Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," jelasnya.
Pemprov DKI kata dia masih menyusun regulasi resmi yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Gumilar memprediksi aturan yang tertuang tak akan beda jauh dari ketentuan PSBB di masa awal pandemi.
"Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih nggak beda dengan yang sekarang," pungkas dia.