Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Temuan Satgas: Kasus Covid-19 di Kota Besar Berawal dari Transportasi Umum Lalu Menular ke Kantor

Doni Monardo mengungkap temuan terbaru soal perkembangan dan penyebaran kasus positif terutama di kota-kota besar.

Alex Suban/Alex Suban
Calon penumpang KRL Commuterline mengantre dengan berdiri sesuai tanda jarak fisik (physical distancing) dengan tiga baris di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Penggunaan tanda jarak fisik di Stasiun Bogor tersebut untuk mengatur kepadatan dan membatasi jumlah penumpang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengungkap temuan terbaru soal perkembangan dan penyebaran kasus positif Covid-19 terutama di kota-kota besar. 

Berdasarkan perkembangan terakhir, Doni mengatakan penularan virus corona atau Covid-19 di kota besar kemungkinan terjadi di transportasi umum yang kemudian merembet atau menulari karyawan di kantor.

"Kita lihat perkembangan terakhir, kasus di kota besar. Adanya peningkatan, terutama dari transportasi umum. Mereka yang terpapar Covid-19 ini (kemudian) menulari orang di kantor," ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). 

Baca: Dua Pegawai Kantor Dinas Perlindungan Anak Kota Depok Positif Covid-19, Diduga Imported Case

Doni mengatakan langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan itu adalah dengan memberlakukan pembatasan jumlah pekerja untuk bekerja di kantor. 

Dengan begitu, kata dia, diharapkan akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Terutama para pekerja yang harus memanfaatkan sarana transportasi umum untuk menuju ke kantor. 

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, kita kerjasama untuk membatasi kegiatan para pekerja untuk masuk kantor, program 50 persen kerja di kantor masih berlaku," jelasnya.

Tak hanya itu, Doni mengingatkan bahwa pemerintah turut melarang perusahaan membiarkan pekerjanya yang memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) untuk bekerja di kantor. 

Menurutnya, semua pekerja dengan riwayat penyakit penyerta untuk sementara harus bekerja di rumah hingga pandemi Covid-19 ini mereda. 

"Termasuk kita mengajak seluruh pimpinan untuk ingatkan pegawai dan kepala bawahannya untuk tidak izinkan yang komorbid masuk kantor," tandasnya.  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan