Virus Corona
Anies Tepis Kekhawatiran Penularan Covid-19 Saat Ganjil Genap Diterapkan, Justru Ini Temuannya
Kita ini kan punya kecenderungan kalau merasa kenal lalu aman, padahal kan mana pula kita tahu kalau yang bersangkutan itu aman atau terpapar tanpa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut saat pihaknya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada bulan Agustus, sempat ada kekhawatiran angkutan umum akan penuh seperti saat awal-awal pandemi Covid-19.
"Ternyata kenaikan kendaraan umum itu di bawah 10 persen. Artinya orang tidak lagi bepergian, bukannya orang bepergian, tapi menggunakan kendaraan umum," kata Anies dalam diskusi ABC Indonesia, Jumat (21/8/2020).
Anies pun menjelaskan soal temuan tersebut.
Ternyata, selama berada di kendaraan umum, banyak orang yang memakai masker, tidak bercakap-cakap, serta ada petugas yang menegur jika terjadi pelanggaran.
"Ketika sampai kantor, malah copot masker, malah ngobrol karena ketemu dengan orang yang dikenal. Kita ini kan punya kecenderungan kalau merasa kenal lalu aman, padahal kan mana pula kita tahu kalau yang bersangkutan itu aman atau terpapar tanpa gejala?" katanya.
Baca: Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga
Maka itu, dirinya menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kendaraan umum sangat penting.
Namun, ada yang perlu ditingkatkan lagi kewaspadaannya, yakni di sektor perkantoran.
"Di tempat-tempat seperti itu tidak ada petugas yang mengingatkan. Kalau di stasiun, ada petugas, ada tulisan. Transjakarta dan KRL juga sama. Jadi ada Proses pengawasan ketat," kata Anies.
"Perhatian kepada kendaraan umum bagus, tapi perhatian kepada perkantoranlah itu yang justru urgen untuk ditingkatkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap per Senin, 3 Agustus 2020.
Pemprov beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.
Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Dengan kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.