Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Lebih Baik Alokasikan Dana ke Pekerja Terdampak daripada Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp77,5 Juta

Sebaiknya pemerintah fokus mengalokasikan dana untuk pemberian manfaat yang lebih besar kepada pekerja yang terdampak pandemi

Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati angkat bicara soal besaran gaji yang diterima Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yakni Rp77,5 juta. 

Mufida, begitu ia disapa, berharap besaran gaji itu tidak sebesar yang dibicarakan di masyarakat.

Karena saat ini lebih baik berempati kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

"Tentang gaji dan tunjangan, saya hanya bisa berharap semoga tidak sebesar sebagaimana yang kita dengar. Ada baiknya kita semua berempati sangat besar kepada masyarakat yang terdampak pandemi," ujar Mufida, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020). 

Mufida justru meminta pemerintah untuk fokus mengalokasikan dana kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti halnya pekerja yang terdampak pandemi. 

" Sebaiknya pemerintah fokus mengalokasikan dana untuk pemberian manfaat yang lebih besar kepada pekerja yang terdampak pandemi yang terus meningkat dari hari ke hari, baik formal dan informal," kata dia. 

Baca: Gaji Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta Jadi Sorotan Politikus PDIP

Hendaknya, kata dia, hal tersebut menjadi keprihatinan pemerintah dan pengelola program Kartu Prakerja. 

Lebih lanjut, politikus PKS tersebut meminta pengelolaan program Kartu Prakerja sendiri haruslah transparan dan akuntabel. Dengan begitu, manfaat dari program tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. 

"Manfaat yang diharapkan bisa diberikan kepada peserta adalah stimulus dana untuk usaha para peserta dan jaringan pengaman untuk kehidupan sehari-hari selama beberapa bulan ke depan. Selain itu pelatihan dan registrasi harus yang mudah diakses oleh peserta dan disesuaikan kebutuhan di masa pandemi, khususnya di daerah-daerah," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020.

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.

Dalam pasal 1 Perpres tersebut direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. 

"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Besaran gaji manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Adapun bunyinya: 

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);

c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih. Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite.

Sementara itu fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved