Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Kemendikbud: 79 Daerah Melanggar SKB 4 Menteri Soal Pembukaan Sekolah

Ainun Naim mengatakan sekitar 18 daerah yang melanggar merupakan kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
OSIS SMA N 3 Semarang di dampingi pembina OSIS dan guru sedang memberikan materi kepada 408 siswa didik baru tahun ajaran 2020/2021 secara daring, Selasa (14/07/20). Pasalnya, tahun ajaran baru tahun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Meskipun Kota Semarang masuk di tahap pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) namun siswa-siswi masih belum diperbolehkan masuk sekolah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat ada 79 daerah kabupaten kota yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan sekitar 18 daerah yang melanggar merupakan kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau.

"Pelanggaran yang terjadi terkait checklis yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," ujar Ainun dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2020).

Baca: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Pembukaan Sekolah di Luar Zona Hijau

Sisanya merupakan wilayah di luar zona hijau. Ainun mengungkapkan jenis pelanggaran yang dilakukan wilayah di luar zona hijau adalah penerapan pembelajaran tatap muka.

Padahal berdasarkan SKB, wilayah di luar zona hijau belum mendapatkan untuk pembukaan sekolah.

"Di zona kuning belum buka tapi sudah buka, di zona oranye dan juga merah ada yang buka," ungkap Ainun.

Rincian 79 daerah yang melanggar ketentuan zona diantaranya terdiri dari 18 kabupaten/kota zona hijau, 39 kabupaten/kota zona kuning, 20 kabupaten/kota zona oranye, dan dua kabupaten/kota zona merah.

Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan