Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Jubir soal Aspek Ekonomi: Menyelesaikan Bencana Jangan Timbulkan Bencana Lain

Wiku menyebut jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap diterbitkannya Perpres nomor 82 tahun 2020 jadi upaya pemerintah menggabungkan upaya penanganan Covid-19 tak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sisi ekonomi.

"Menangani masalah yang multidimensional ini, tidak hanya diselesaikan dengan kesehatan saja, supaya penyelesaian di bidang lainnya, termasuk ekonomi, bisa mendukung penyelesaian kesehatan menjadi lebih cepat," kata Wiku dalam Dialog Publik di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Wiku menyebut jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.

"Inilah yang harus kita antisipasi sehingga menyelesaikan Covid-19  harusnya menyelesaikan hal-hal yang lain. Prinsipnya menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana yang lain," lanjut Wiku.

Baca: Persentase Kesembuhan Covid-19 dari Mei Hingga Juli Meningkat Tajam 

Epidemiolog Universitas Indonesia itu memberi contoh bahwa anggaran negara difokuskan ke penanganan Covid-19, padahal Indonesia juga masih punya persoalan penyakit infeksi lainnya, di antaranya tuberkulosis, HIV, dan stunting.

"Nah ini kalau tidak ditangani dengan bagus dari aspek ekonominya juga, ini akan jadi masalah yang besar. Jadi fokusnya harus diperkuat, sehingga menjadi kekuatan kita untum bertahan dan bisa maju," tuturnya.

Karena itulah, Wiku meyakini bahwa perubahan nama dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas tidak akan mengurangi tanggung jawab semula untuk penanganan Covid-19.

"Tidak ada perubahan sama sekali lingkup tugas dari Gugus Tugas yang menjadi Satgas. Seluruhnya sampai daerah juga sama. Bahkan, kekuatannya ditambah dengan kebijakan-kebijakan yang kaitannya dengan ekonomi, sehingga dua ini menjadi satu kesatuan power Indonesia untuk bisa bangun," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2  Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,  dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,  dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved