Virus Corona
Pemprov DKI Kumpulkan Rp1,355 Miliar dari Sanksi Denda Pelanggar PSBB
Sanksi tersebut adalah total keseluruhan denda yang dikumpulkan saat PSBB berjalan hingga peralihan ke masa transisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta total menerima Rp1,355 miliar yang dikumpulkan dari sanksi denda administrasi pelanggar PSBB.
Uang tersebut disetor ke kas daerah.
"Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," ujar Wakil Gubernu DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Sanksi tersebut adalah total keseluruhan denda yang dikumpulkan saat PSBB berjalan hingga peralihan ke masa transisi.
Baca: Ini Alasan Anies Baswedan Akhirnya Perpanjang PSBB Transisi
Denda yang dikenakan berasal dari pelanggaran perorangan seperti lalai mengenakan masker sebesar Rp250 ribu, serta denda perusahaan atau mal yang melanggar ketentuan protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.
Adapun ketentuan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB.
"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung," terangnya.
Sejauh ini kata Riza, Pemprov belum mengambil sikap untuk mempidanakan pelanggar PSBB. Tapi di masa mendatang hal tersebut terbuka untuk diberlakukan.
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," pungkas dia.