Virus Corona
Jokowi: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Kearifan Lokal Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan kepada para gubernur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai kearifan lokal.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah menggodok sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan kepada para gubernur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang akan dibuat disebut Jokowi diseusaikan dengan kearifan masing-masing daerah.
“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dilansir Setkab.go.id.
Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Putuskan Tunda Pembukaan Bioskop di Ibu Kota
Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak.
“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.
Jokowi juga meminta agar para gGubernur melakukan manajemen krisis.
Jokowi menyebut para pimpinan daerah jangan sampai hanya melakukan kinerja yang biasa atau business as usual.
Sehingga, menurut Jokowi, perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.
Jokowi juga yakin para kepala daerah mampu mengontrol manajemen pengendalian Covid-19.
“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” ungkap Jokowi.
Baca: WHO Sebut Corona Menular Melalui Udara, Pakar: Semua Ruang Tertutup Kini Berisiko Tinggi
Sanksi Denda hingga Kerja Sosial
Presiden Jokowi sebelumnya melalui media sosial mengungkapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 dapat berupa denda hingga kerja sosial.
Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat lebih patuh.
"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tulis akun resmi media sosial Jokowi, Selasa (14/7/2020).
"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Presiden.
Baca: Ahli Epidemiologi Sebut Bioskop dan Ruang Tertutup Lain Berisiko Tularkan Covid-19
Diketahui Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin.
Misalnya dalam penggunaan masker.
“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) dilansir Setkab.go.id.
Jokowi menegaskan yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi.
Jokowi menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan dapat dalam bentuk denda maupun kerja sosial.
“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelas Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan.
Baca: Virus Corona Menular Lewat Udara, Ahli Epidemiologi: Pembukaan Bioskop 29 Juli Harus Ditunda
Prediksi Puncak Wabah Covid-19 di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memprediksi puncak wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia akan terjadi pada bulan Agustus atau September 2020 nanti.
Hal itu disampaikan Jokowi kala berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
"Kalau melihat angka-angka, memang nanti perkiraan puncaknya ada di Agustus atau September, perkiraan terakhir," kata Jokowi dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya.
Jokowi pada bulan Maret lalu juga sempat memprediksi puncak Covid-19 akan terjadi pada Mei.
Akan tetapi prediksi tersebut meleset.
Jokowi kini justru menemukan fakta kasus baru Covid-19 masih terus bertambah.
Baca: Covid-19 Menular Lewat Udara, Pakar: Minimalisir Penggunaan AC di Kantor
Seperti halnya di DKI Jakarta, positivity rate atau perbandingan antara jumlah tes dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 melonjak dari empat hingga lima persen menjadi 10,5 persen.
Prediksi terbaru pandemi Covid-19 akan mencapai puncaknya pada Agustus atau September juga masih bisa berubah.
Jokowi menilai hal tersebut bergantung dengan kinerja seluruh jajarannya dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya bisa angkanya berbeda. Oleh sebab itu, saya minta pada para menteri untuk bekerja keras," ungkapnya.
Beri Arahan Masifkan 3T
Sementara itu, Jokowi juga memberikan arahan untuk memasifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
Hal itu disampaikan Jokowi kala membuka rapat terbatas, Senin (13/7/2020).
"Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan pada pagi hari ini. Yaitu (pertama), tetap pada concern kita untuk memasifkan 3T dengan prioritas," ungkap Jokowi dikutip dari setkab.go.id.
Baca: Tingkat Risiko Penularan Covid-19 di Kota/Kab Jawa Timur, Hanya Ada 5 Wilayah Berisiko Rendah
Ada delapan provinsi yang diminta Jokowi untuk diprioritaskan.
Kedelapan provinsi tersebut ialah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Papua.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)