Virus Corona
Pelaku Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Diringkus, Polisi Masih Kejar 6 Orang Lainnya
Pelaku yang sudah ditangkap akan menjalani rapid test dan swab untuk memastikan apakah tertular Covid-19 atau tidak.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah mengungkapkan para tersangka pembongkaran peti jenazah Covid-19 akan diproses hukum. Para pelaku akan dikenakan undang-undang sesuai aturan yang berlaku.
"Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).
Untuk pelaku yang ditangkap saat ini baru satu orang yang lain masih dalam pencarian.
Ke-enam pelaku yang masih dalam pencarian kini sudah diketahui identitasnya.
Pelaku yang sudah ditangkap akan menjalani rapid test dan swab untuk memastikan apakah tertular Covid-19 atau tidak.
Baca: Hindari Tindak Anarkis, Polisi Biarkan Puluhan Orang Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari RS
Baca: Kronologi Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona di Dua RS di Medan, Ada yang Dibawa Pakai Angkot
Begitupun nanti jika ada lagi yang ditangkap, semua akan diperiksa kesehatannya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka mengamankan salah seorang pelaku pembongkaran peti jenazah Covid-19.
Saat itu menuju rumah Sarman yang diduga juga provokator pembongkaran peti jenazah.
Namun Sarman tidak ada di rumahnya tetapi anggota polisi mengamankan adiknya yang juga salah satu pelaku.
Polisi Kalah Jumlah
Polisi bakal memeriksa terduga pembongkaran peti jenazah Covid-19 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah, Senin (6/7/2020) mengatakan pihaknya sudah menetapkan tujuh orang yang diduga provokator.
"Ada tujuh orang yang kami nyatakan yang terlibat secara langsung," ungkapnya.
Ia akan menindaklanjuti orang yang terlibat langsung terkait insiden pembongkaran peti jenazah Covid-19.
Baca: Polisi - TNI Gagalkan Upaya Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RS Faisal Kota Makassar
Baca: Nekat Bawa Pulang Paksa Jenazah PDP Corona, Pria di Gresik Positif Covid-19
"Langkah-langkah yang kami lakukan adalah koordinasi dengan TGC Kabupaten Jeneponto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tujuh orang ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia inisial SL, dibongkar petinya saat ingin dimakamkan di wilayah tempat tinggalnya.
Pemakaman tersebut berada di lokasi Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari video yang beredar di sosial media, pembongkaran peti mayat Covid-19 dilakukan oleh keluarga dan warga setempat.
Terdengar pula suara warga di lokasi pemakaman berteriak dan menyuruh bongkar paksa peti mayat.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Suryaningrat M, membenarkan kejadian pembongkaran peti tersebut.
"Ini terjadi pada saat jenazah datang bersama rombongan rumah sakit yang ingin memakamkan, kemudian ada keluarga datang berteriak, bungkaraki pattia (buka peti)," ujar Suryaningrat ke TribunJeneponto.com, Minggu (5/7/2020).
Saat itu banyak keluarga dan massa yang datang di lokasi untuk membuka peti, dan pihak keamanan tidak bisa menenangkan massa karena polisi kalah jumlah.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Buru 6 Pelaku Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto