Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Satgas Pengawasan Dana Covid-19 Terima 8 Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah

Ia menuturkan kasus kasus yang dilaporkan memang beragam kepada Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa di cek kesehatannya saat tiba di Pesantren An-Nuqthah, Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Jelang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa transisi normal baru (new normal), beragam persiapan dan protokol kesehatan di siapkan pihak Pesantren guna mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 menemukan 8 laporan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Corona dari pemerintah.

Laporan tersebut masuk di wilayah Polda Sumatera Utara dan Polda Banten.

"Laporan masuk kemarin ada 6 kasus di Polda Sumatera Utara, 2 kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Ia menuturkan kasus kasus yang dilaporkan memang beragam kepada Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19.

Di antaranya, penyelewengan dengan kerugian kecil hingga besar.

"Memang ada kasus yang karena kecilnya kerugian di mediasi dan diselesaikan misalnya ada pemotongan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu itu diselesaikan," jelasnya.

Baca: Bertemu Purnawirawan TNI-Polri, Presiden Sampaikan Situasi Terkini Dampak Covid-19

Untuk kasus dengan jumlah kerugian kecil ini, Awi mengatakan pihaknya menyelesaikan dengan cara mediasi.

"Karena kita berharap pada intinya bansos ini tepat sasaran. Kalau pun terjadi begitu, kalau masih bisa mediasi, kita kembalikan karena kecilnya kerugian," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menuturkan ada juga kasus yang dilaporkan dengan jumlah kerugian yang besar.

Seperti yang tengah ditangani Polres Simalungun Sumatera Utara terkait bansos Covid-19.

"Ada juga yang besar, yang ditangani di Polres Simalungun Sumatera Utara. Adanya manipulasi terkait timbangan bansos, ada yang dipotong 2 Kg, masih diselidiki prosesnya, termasuk kerugian, data penerimanya, nanti diupdate," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan ‎siap menjalankan instruksi presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Menurut Idham, ‎tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut. "Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham. 

Kembali ‎Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin  bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambah Idham.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved