Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Gugus Tugas Lapor Ada 104 Tersangka Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19, 17 Orang Ditahan

hoaks terkait Covid-19 ragamnya mulai dari isu seputar korban meninggal, warga asing pembawa virus, sampai ke arah penghinaan presiden dan pejabat

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Reza Deni
Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional melaporkan ada 104 tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Khusus yang sudah kami tahan itu sudah 17 tersangka, yang masih proses 87 orang, 66 laki-laki dan 38 perempuan," kata Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya selaku Wakil Koordinator I Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Nasional dalam siaran BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Darmawan menjelaskan hoaks terkait Covid-19 ragamnya mulai dari isu seputar korban meninggal, warga asing pembawa virus, sampai ke arah penghinaan presiden dan pejabat negara.

Baca: Walikota Bogor Berharap Pandemi Bisa Berikan Inspirasi untuk Kuatkan Dialog Lintas Agama ke Depannya

"Berita hoaks ini sangat banyak sekali. Jumlahnya 137.829, dan setelah melakukan penyelidikan oleh cyber crime Bareskrim Mabes Polri adalah 130.680," jelasnya.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 28, pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).

Selain hoaks, Darmawan juga melapokan bahwa aparat kepolisian telah menyelidiki 75.755 kasus pidana umum.

"Dan untuk tindak pidana ekonomi, seperti kasus penimbunan, itu jumlahnya 153.003 kasus yang telah ditangani. Kemudian untuk kasus seperti penyalahgunaan penjualan sembako dan alat kesehatan berjumlah 161.077 kasus," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved