Virus Corona
Bertambah 147 Orang, Kini Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Berjumlah 8.423
Dengan adanya tambahan tersebut, kini total kasus positif virus corona di DKI Jakarta berjumlah 8.423 orang.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 147 pasien, Rabu (10/5/2020).
Dengan adanya tambahan tersebut, kini total kasus positif virus corona di DKI Jakarta berjumlah 8.423 orang.
Informasi penambahan kasus ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, lewat siaran langsung dari kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (10/5/2020).
"Terdapat penambahan kasus sebanyak 147 kasus. Dimana dari jumlah tersebut 3.517 orang dinyatakan sembuh, dan 551 orang meninggal dunia," kata Widyastuti.
Baca: 3 Bulan Corona di Indonesia, Jumlah Dokter Meninggal Bertambah Jadi 34, Ini Daftarnya
Selain kasus sembuh dan meninggal dunia, ada 1.426 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.929 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk orang berstatus dalam pemantauan (ODP) berjumlah 17.746 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 12.406 orang.
"Sampai dengan hari ini kami laporkan 1.426 orang menjalani perawatan di rumah sakit," kata dia.
Baca: Doni Monardo Sebut Pembukaan Sektor Ekonomi Berkontribusi Terhadap Menguatnya Nilai Tukar Rupiah
Pemprov DKI secara kumulatif sejak 9 April - 9 Juni 2020 telah memeriksa 183.889 sampel menggunakan metode PCR.
Laboratorium satelit Covid-19 juga turut dibangun demi meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR.
Lebih lanjut, total sudah 171.093 orang menjalani rapid test dengan persentase positif sebesar 4 persen atau 6.265 orang.
Sedangkan 164.828 orang dinyatakan nonreaktif.
Catat rekor tertinggi
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali melaporkan penambahan jumlah pasien positif corona di Indonesia, Rabu (10/6/2020)
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan hari ini terjadi penambahan 1.241 kasus pasien positif corona.
Seperti diketahui, penambahan ini menjadi penambahan tertinggi kasus positif di Indonesia.
"Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.241 orang sehingga menjadi total kasus positif sebanyak 34.316 orang," ujar Achmad Yurianto dalam siaran BNPB, Rabu (10/6/2020).
Baca: 40 Orang Jalani Tes Swab Setelah Bersentuhan Dengan Bayi Berusia 50 Hari yang Positif Covid-19
Baca: Kepala Bakamla Aan Kurnia: Masalah di Laut China Selatan Punya Potensi Konflik dengan Indonesia
Baca: Bertemu Menhan, Pimpinan MPR RI Bahas Pokok-pokok Haluan Negara dan RUU HIP
Dari jumlah tersebut, Achmad Yurianto mengatakan sebanyak 12.129 pasien dinyatakan sembuh setelah terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak 715 orang.
"Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 1.959 orang setelah penambahan 36 orang," katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa (9/6/2020) kemarin, kasus positif total ada sebanyak 33.076 kasus.
Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 11.414 orang. Adapun total pasien meninggal dunia sebanyak 1.923 orang.
Epidemiolog UI Nilai Kasus Covid-19 Akan Tetap Tinggi Jika Kepatuhan Ikuti Protokol Kesehatan Rendah
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Prof Budi Haryanto menyoroti soal melonjaknya kasus positif Covid-19 yang tembus seribu orang pada hari Selasa (9/6/2020) kemarin.
"Kalau dilihat dari peningkatan signifikan jumlah spesimen yang diperiksa beberapa hari terakhir, maka tingginya jumlah kasus positif sudah bisa diperkirakan," kata Budi kepada Tribunnews, Rabu (10/6/2020).
Menurut Budi, hari-hari selanjutnya kemungkinan ada kasus baru dengan jumlah yang tinggi jika jumlah spesimen tersebut dikombinasikan dengan rendahnya ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
"Kontaminasi di tempat umum, kebiasaan cuci tangan yang belum membudaya, masih ada saja yang tidak menggunakan masker di kerumunan, kemungkinan di hari-hari ke depan akan terlaporkan kasus-kasus baru dengan jumlah yang tinggi," kata Budi.
Baca: Fakta-fakta Mahasiswi UMM Ini Telah Dinyatakan Lulus Skripsi Meski Masih Semester 6
Alasannya, kunci dari pencegahan penularan, dikatakan Budi, adalah jaga jarak dan perlindungan diri ketika keluar rumah dan bertemu dengan orang lain.
Pemerintah, menurutnya, sudah berupaya melakukan berbagai upaya, termasuk mengaturnya jarak antrean, public transport, tempat duduk.
Baca: Ratusan Personel Polresta Tangerang Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
"Dan yang paling penting melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan terus menerus terhadap terlaksananya kedua kata kunci di atas," ujarnya.
Budi menilai harus ada kekuatan besar yang perlu digerakkan saat ini, yaitu keterlibatan masyarakat dan individu dalam ‘mengawasi’ terlaksananya dua kata kunci tersebut.
"Kita sendiri secara individu harus menaatinya dan kita mengingatkan oang lain yang tidak mematuhi, seperti menjauhi atau menjauhkan orang yang semakin mendekati kita, menegur yang tidak pakai masker, dalan lain sebagainya," kata Budi.
Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.
Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
Baca: Butuh Solidaritas dan Kepatuhan Warga untuk Hadapi new normal Pandemi Covid-19
Baca: Bersiap untuk New Normal, Kemenpora Susun Protokol Untuk Olahraga Indonesia
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.
"Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli.
Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.
"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tidak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.
Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
- Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
- Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
- Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Lanny Latifah, Kompas.com/Muhammad Idris)